Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawaslu Kepri Tunda Pengawasan Tahapan Pilkada 2020
Oleh : CR2
Senin | 30-03-2020 | 11:32 WIB
bawaslu-kepri2.jpg Honda-Batam
Kantor Bawaslu Kepri. (Foto: Asyri)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dalam rangka pencegahan virus corona (Covid-19) Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Riau menunda pengawasan tahapan Pilkada Kepri 2020.

Penundaan pengawasan dalam tahapan pilkada tersebut sesuai tertuang dalam Surat Edaran Bawaslu Pusat Nomor : 0252/K.BAWASLU/PM.00.00/3/2020 tentang pengawasan penundaan tahapan penyelenggaraan pemilihan Dalam upaya pencegahan Covid-19.

"Bawaslu RI mengeluarkan surat edaran tersebut sebagai upaya dalam pencegahan penyebaran virus corona. Sehingga tahapan pengawasan Pilkada Kepri kita tunda sampai batas waktu yang belum ditentukan," terang Anggota Komisioner Bawaslu Kepri Divisi SDM dan Organisasi, Said Abdullah Dahlawi, Senin (30/3/2020).

Menurutnya, penundaan tahapan pengawasan yang tertuang dalam surat edaran Bawaslu RI yakni bahwa Bawaslu tetap melakukan pengawasan terhadap penundaan tahapan pilkada yang dilakukan oleh KPU. Artinya KPU sudah melakukan penundaan tahapan pilkada pada empat tahapan, Bawaslu tetap mengawasi apakah empat tahapan tersebut memang dilakukan penundaan oleh KPU atau tidak.

"Bawaslu diminta untuk menghindari kegiatan kegiatan yang bersifat pertemuan langsung atau tatap muka dan semua kegiatan panwascam kecamatan dan pengawas kelurahan/desa sementara waktu dihentikan dan honorariumnya hanya diberikan sampai bulan Maret, semua penundaan tersebut dilaksanakan sampai ada petunjuk selanjutnya dari Bawaslu RI," tutupnya.

Editor: Yudha