Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jadi Saksi Hutang Piutang, Barang Acong Malah Dirampas
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Jum'at | 04-05-2012 | 13:26 WIB
Acong.gif Honda-Batam

PKP Developer

Acong saat menunjukkan surat perjanjian hutang piutang.

BATAM, batamtoday - Nasib naas menimpa Hermansyah alias Acong, warga Marina Park, Tanjung Riau. Barang-barangnya berupa 5 unit LCD dan 1 unit sepeda motor Honda Beat dirampas dari rumahnya, Jumat (4/5/2012).

Dijelaskan Acong kepada wartawan pada bulan Maret, rekannya bernama Rudi menghubunginya dan meminta tolong kepadanya untuk mencarikan orang yang bisa memberikan pinjaman uang dengan jaminan mobil Innova lengkap dengan STNK sebesar Rp5 juta. 

Lalu Acong menanyakan kepada temannya lagi si Madan yang mempertemukannya dengan Dedi, pemilik uang lalu meminjamkan uang tersebut. 

"Bunganya 20 persen. Lalu saya dijadikan saksi," kata Acong yang bekerja sebagai penjual handphone di STC Mall. 

Akan tetapi, pada tanggal 22 April 2012 lalu, Dedi mendatangi rumah Acong dan mengambil barang-barangnya berupa lima unit LCD dan satu unit sepeda motor. Alasannya karena mobil yang digadaikan tersebut ternyata mobil rental dengan STNK milik perusahaan. 

"Saya kan cuma sebagai saksi. Kenapa barang-barang saya yang diambil. Saya akan laporkan perampasan barang saya ke polisi," terangnya.