Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemkab Lingga Pantau Stok serta Harga Bahan Pokok di Toko dan Pasar
Oleh : Wandy
Kamis | 26-03-2020 | 17:20 WIB
pantau-stok-lingga.jpg Honda-Batam
Tim Ekonomi Pemkab Lingga saat melakukan pemantauan stok sembako dan harga ke toko maupu pasar, Kamis (26/3/2020). (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Lingga - Pemerintah Kabupaten Lingga melakukan pemantauan ketersediaan stok dan stabilitas harga barang kebutuhan pokok di toko dan pasar.

Hal tersebut bertujuan untuk memastikan ketersediaan stok aman dan harga stabil tidak terjadi kenaikan. Ini dalam rangka memastikan stok kebutuhan selama wabah Covid-19.

"Untuk ketersediaan stock bahan kebutuhan pokok masih terjaga dan dalam kondisi harga yang terjangkau. Distribusi masih berjalan dengan lancar selama ekspedisi atau kapal kargo tidak dibatasi," kata Asisten II Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Lingga, Yusrizal, Kamis (26/3/2020)

Yusrizal menuturkan, untuk barang kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, telur ayam ras dan mie instan tidak terdapat kenaikan hingga hari ini.

"Dan belum ditemukan juga adanya indikasi pembelian dalam jumlah besar. Namun justru daya beli masyarakat cenderung menurun," tutur Yusrizal.

Sementara itu, Kasubag Sarana Ekonomi dan SDA Bagian Perekonomian Setda Lingga, Zafrinaldi menambahkan untuk beberapa komoditi yang mengalami kenaikan harga seperti aneka cabe yang semula harga Rp 32.000 per Kg mengalami kenaikan menjadi Rp 36.000 per Kg.

Kenaikan harga juga terjadi pada komoditi gula pasir yang semula harga Rp 12.500 per Kg menjadi Rp 14.000 per Kg. Kenaikan harga gula pasir ini disebabkan adanya kenaikan harga dari distributor Tanjungpinang, Batam, maupun Jambi, imbas dari kelangkaan stok gula dalam negeri yang juga terjadi di beberapa wilayah Indonesia.

"Lalu untuk komoditi yang mengalami penurunan harga adalah daging ayam ras yang semula harga Rp 45.000 per Kg turun menjadi Rp 42.000 per Kg," jelas Zafrinaldi.

Selain itu, masih ditemukan beberapa toko yang memajang/menjual barang kadaluarsa. Sehingga perlu dilakukan pemantauan ulang menjelang bulan Ramadhan 1441 H dan pada H-5 begitu juga menjelang hari raya Idul Fitri 1441 H.

"Perlu dilakukan rapat TPID guna membahas terkait SOP pembinaan pedagang, agen, distributor pengawasan barang kadaluarsa dan perlindungan konsumen," tutupnya.

Editor: Gokli