Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Strategi Mengefektifkan Kebijakan Social Distancing
Oleh : Opini
Kamis | 26-03-2020 | 13:28 WIB
ilustrasi-social-distance.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi social distacing. (Foto: Ist)

Oleh Dr. Ade Reza Hariyadi, MSi

GUGUS Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada 24 Maret 2020 merilis data 686 pasien positif Covid-19, 55 pasien meninggal dunia, dan 30 orang dinyatakan sembuh.

Data tersebut menunjukkan tingkat kematian atau case fatality rate (CFR) Indonesia cukup tinggi berkisar pada 8,01% atau dua kali lipat dari CFR global berkisar sebesar 4,01%, dan tingkat kesembuhan 4,3 % atau di bawah tingkat kesembuhan global sebesar 39,95%.

Sebagian besar kasus diawali dari imported case yang kini tersebar di 22 propinsi di Indonesia dengan sebaran tertinggi di propinsi DKI Jakarta, disusul Jawa Barat, Banten, Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Sebelumnya, pemodelan Richard's curve yang dilakukan para peneliti ITB bahwa pandemi Covid-19 akan memuncak pada akhir Maret 2020 dan berakhir pada pertengahan April 2020. Asumsi ini kemudian berubah melihat tren kasus lonjakan yang cepat dan unreported case yang kini justru bermunculan.

Secara ekponensial diperkirakan kasus pasien positif akan meningkat dan domestic case berpotensi melonjak jika tidak diantisipasi dengan kebijakan pencegahan yang efektif.
Hal inilah yang mendorong pemerintah untuk meningkatkan kebijakan pencegahan social distancing (pembatasan sosial) berbasis isolasi mandiri masyarakat yang kemudian disertai dengan penegakkan hukum dalam mencegah terjadinya konsentrasi massa dan aktifitas sosial yang berlebihan di ruang publik.

Pengalaman RRC

Dalam polemik tentang strategi pencegahan dengan opsi lockdown (karantina berbasis wilayah) maupun social distancing (pembatasan sosial berbasis masyarakat), seringkali disitir kebijakan lockdown di berbagai negara, seperti Italia, Perancis, Spanyol, Malaysia, Philipina, dan terutama RRC.

Keputusan lockdown untuk Wuhan, Hubei diterapkan 23 Januari 2019 dengan menutup akses transportasi, merumahkan 11 juta penduduk Wuhan, dan berkembang menjadi 60 juta penduduk kota sekitar Wuhan.

Untuk mendukung lockdown, pemerintah membentuk 1800 tim ahli epidemologi untuk melacak transmisi Covid-19, mengerahkan pekerja sipil dan militer membangun rumah sakit darurat, ribuan paramedis yang melibatkan para dokter dan perawat disiagakan, militer, polisi dan intelijen dimobilisasi untuk membatasi ruang gerak sosial warga dan menegakkan hukum secara represif.

Selain itu, pemerintah RRC juga menggunakan tehnologi informasi dan artifisial intelijen untuk melakukan sensor dan penapisan terhadap riwayat perjalanan, pendataan rekam medis dan membuat cluster status medis warga.

Faktor lain yang ikut mendukung keberhasilan pencegahan Covid-19 bukan semata akibat isolasi wilayah yang berdiri sendiri, tetapi efektifitas dalam memutus mata rantai transmisi virus dengan rapid test dan door to door untuk identifikasi kasus, pelacakan kontak, isolasi dan karantina terinfeksi dan pengobatan massal, yang didukung oleh aparatus represif negara secara masif dalam penegakkan hukum melalui penangkapan dan sensor kebebasan.

Hal inilah yang kemudian dikritik sebagai pelanggaran HAM oleh negara-negara Barat dan tidak terlalu mendapat tempat dalam publikasi media-media pro pemerintah RRC. Dalam kasus lockdown, RRC menerapkan kebijakan Draconian, suatu kebijakan yang menjustifikasi suatu tindakan kekerasan oleh aparatus negara.

Isu Penting

Berbeda dengan RRC, pemerintah Indonesia memilih kebijakan social distancing yang lebih moderat dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk melakukan melakukan isolasi mandiri di rumah, membatasi dan meliburkan aktifitas pelayanan publik seperti sekolah, perkantoran, pusat bisnis dan industri serta pembatasan arus masuk dan keluar warga negara asing.

Meski menuai kritik, kebijakan ini dipandang lebih tepat dan sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi masyarakat Indonesia. Sejauhmana efektifitas kebijakan tersebut justru terletak pada partisipasi dukungan seluruh warga negara dan peranan aparatus pemerintah untuk memastikan kepatuhan sosial.

Mengutip pernyataan Mike Ryan, Direktur Eksekutif Program Kedaruratan Kesehatan WHO, bahwa yang terpenting justru bukan pada karantina wilayah, melainkan mengefektifkan langkah-langkah kesehatan masyarakat, menemukan mereka yang sakit, melacak kontak sosial dan mengisolasi mereka.

Untuk itu, kebijakan pembatasan sosial harus diikuti oleh sejumlah langkah efektif di lapangan, antara lain :

Pertama, mengintegrasikan aktor-aktor yang terlibat dalam pencegahan dan penanganan Covid-19. Dibentuknya Gugus Tugas Reaksi Cepat Penanganan Covid-19 diharapkan dapat menghasilkan roadmap mitigasi Covid-19, mengintegrasikan kerja seluruh aktor negara dan mengefektifkan pelaksanaan kebijakan di lapangan baik dalam pencegahan maupun penanganan.

Kedua, mobilisasi tenaga medis, fasilitas medis serta rumah sakit darurat secara nasional baik dari pemerintah maupun melibatkan swasta. Hal ini setidaknya telah terlihat dengan alih fungsi Wisma Atlit Kemayoran menjadi fasilitas kesehatan darurat serta didatangkannya peralatan medis dari luar negeri.

Akses terhadap bahan baku dan barang jadi kebutuhan medis harus diberi relaksasi dan insentif untuk kepentingan kedaruratan. Kerjasama pemerintah dan swasta perlu ditingkatkan sehingga memaksimalkan potensi yang dimiliki.

Ketiga, memodifikasi rekayasa sosial dalam kebijakan social distancing dengan mengefektifkan konsep Work from Home di seluruh instansi publik dan sektor private dengan durasi yang diperpanjang.

Oleh karena itu, pemerintah perlu untuk memberikan insentif kebijakan atas sektor terdampak, termasuk program layanan sosial bagi masyarakat yang terdampak langsung, terutama sektor informal dan pekerja harian.

Keempat, pendekatan persuasif dan penegakkan hukum untuk mencegah dan membatasi aktifitas sosial di ruang publik harus diefektifkan dengan penggunaan tokoh-tokoh masyarakat dan aparatus keamanan negara.

Setidaknya, keluarnya Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) merupakan langkah penting untuk memastikan social order dalam social distancing.

Selain itu, peranan RT/RW dalam sosialisasi dan sistem deteksi dini terhadap pencegahan penyebaran Covid-19 dapat diefektifkan.

Kelima, penapisan, screening dan pembatasan akses keimigrasian secara ketat dari negara terjangkit. Langkah pemerintah perlu diefektifkan lagi dengan mencegah WNA maupun WNI keluar masuk dari negara terjangkit.

Keenam, pemanfaatan artifisial intelijen atau teknologi informasi untuk menciptakan sistem informasi manajemen dalam pencegahan dan penanganan Covid-19. Hal ini untuk memberikan informasi layanan kesehatan, panduan pencegahan dan penanganan, dan sekaligus pentapisan berita hoaks yang dapat menyesatkan masyarakat.*

Penulis adalah alumnus doktor Universitas Indonesia (UI) dan dosen di Jakarta.