Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cegah PHK di Tengah Pandemi Corona, Pemerintah Segera Rilis Surat Utang Buat Pengusaha
Oleh : Redaksi
Kamis | 26-03-2020 | 12:28 WIB
uang110.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengeluarkan kebijakan penerbitan surat utang skema baru bertajuk recovery bond untuk membantu arus kas perusahaan di tengah penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19.

Tujuannya, agar perusahaan tetap memiliki dana untuk menggaji karyawan, sehingga tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Rencana ini disampaikan oleh Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso. Ia mengatakan kebijakan ini muncul karena tekanan ekonomi di tengah pandemi corona sangat berisiko memunculkan PHK.

"Dunia usaha sekarang butuh cash flow, likuiditas, maka pemerintah menjajaki untuk mengeluarkan surat utang baru, kira-kira namanya recovery bond," ujar Susiwijono, Kamis (26/3/2020).

Susi menjelaskan surat utang ini akan berdenominasi rupiah dan diterbitkan oleh pemerintah. Kemudian, surat utang akan dibeli oleh Bank Indonesia (BI) dan swasta maupun eksportir berskala besar yang memiliki arus kas cukup tinggi.

"Dana penjualan surat utang ini akan dipegang pemerintah, kemudian disalurkan ke dunia usaha lewat kredit khusus, ini akan dibuat seringan mungkin, untuk membangkitkan usaha," katanya.

Kendati begitu, ia belum menjelaskan lebih rinci seperti apa mekanisme pemberian kredit tersebut. Misalnya, berapa tenornya, tingkat bunga, dan lainnya.

Namun, ia menekankan kredit khusus ini akan bisa diakses oleh berbagai perusahaan. Syaratnya, perusahaan tidak boleh melakukan PHK karyawan di tengah pandemi corona.

"Atau kalau PHK harus mempertahankan 95 persen karyawan dengan gaji yang tidak boleh berkurang dari sebelumnya," jelasnya.

Bersamaan dengan rencana penerbitan surat utang sebagai sumber dana pemberian kredit khusus kepada perusahaan, pemerintah akan mengeluarkan aturan hukum berbentuk peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Saat ini, rancangan perppu tengah disiapkan oleh Kementerian Keuangan.

"Ini ada perubahan aturan karena saat ini ada keterbatasan BI yang hanya boleh membeli surat utang dari secondary market, maka pemerintah perlu membuat perppu untuk penerbitan recovery bond ini. Target hari Jumat ini, Kemenkeu sudah menyelesaikan draf perppu," terangnya.

Penyebaran pandemi corona di Indonesia telah menekan sektor kesehatan dan ekonomi.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha