Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pembunuh Bos EO Dituntut 20 Tahun Penjara
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Kamis | 03-05-2012 | 14:55 WIB
Sandi,-terdakwa-pembunuhan-.gif Honda-Batam

Sandi, terdakwa pembunuh Dodi dan Risnandar dituntut hukuman penjara selama 20 tahun.

BATAM, batamtoday - Sandi Triadi Marpaung, terdakwa pembunuhan sadis terhadap Risnandar dan Dodi yang jenasahnya di cor ke lantai dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman selama 20 tahun penjara, Kamis (3/4/2012) di Pengadilan Negeri Batam. 

Dalam tuntutannya, JPU Antony mengatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, terdakwa dijerat dengan pasal 340 KUHP. 

"Terdakwa bersalah, dituntut hukuman penjara selama 20 tahun dikurangi masa tahanan," tegas Antony di persidangan. 

Setelah dibacakan tuntutan oleh JPU, penasehat hukum terdakwa Bernard Nababan mengatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan terhadap kliennya. 

"Kita akan ajukan pledoi," ujar Bernard. 

Majelis Hakim yang diketuai oleh Merriwaty menunda sidang selama seminggu dengan agenda pembelaan terdakwa. 

Diberitakan sebelumnya yakni mendengarkan keterangan terdakwa, Sandi mengatakan nekad membunuh karena gajinya selama 1,5 bulan kerja di Event Organizer (EO) milik Dodi tidak dibayar padahal dia memiliki tagihan yang harus dilunasi. 

Puncak kekesalannya karena saat itu, korban Risnandar membuka dan memeriksa tas miliknya. Terdakwa langsung mengambil pisau, menusuk leher 2 kali dan menggorok sekali. Sesudah membunuh Risnandar dia ketakutan sehingga bersandiwara saat Dodi pulang dari pasar.

Ketika ditanya oleh hakim Sorta mengapa timbul ide untuk mengubur korban, Sandi mengaku ingin menghilangkan jejak, niat tersebut timbul saat keluar rumah mencari udara segar usai membunuh.

Kepada Majelis Hakim, Sandi juga mengaku sering dihantui oleh korban. Hal itu membuatnya sangat ketakutan.