Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengusaha Batu Bara Desak Pemerintah Cabut Aturan Asuransi Ekspor Tambang
Oleh : Redaksi
Sabtu | 21-03-2020 | 11:32 WIB
tambang-batubara11.jpg Honda-Batam
Ilustrasi tambang batu bara.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) mendesak pemerintah mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2017. Pengusaha tambang menilai aturan itu menghambat ekspor batu bara dan ekonomi RI di tengah pandemi virus corona.

Dalam Permendag 82/2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu, pengusaha diwajibkan menggunakan perlindungan asuransi nasional untuk ekspor komoditas tertentu, seperti batu bara, dan kelapa sawit.

"Permendag 82/2017 terbukti menghambat kelancaran ekspor batu bara. Hal itu terbukti dari pembatalan pembelian importir karena menimbulkan tambahan beban keuangan," ujar Ketua Umum APBI-ICMA Pandu Sjahrir, seperti dilansir Antara, Jumat (20/3/2020).

Permendag 82/2017 yang sedianya diterapkan 1 Mei 2020 itu dinilai tidak sejalan dengan upaya pemerintah menghadapi dampak dari penyebaran virus covid-19 terutama dalam mendorong stimulus ekspor guna menopang perekonomian nasional.

Oleh karena itu, APBI telah menyampaikan persoalan terhambatnya ekspor dan potensi beban tambahan biaya ke pemerintah baik dalam rapat-rapat maupun melalui surat resmi atas keluhan dan pembatalan pengiriman kapal untuk April, Mei dan seterusnya.

Pandu melanjutkan kebijakan yang mewajibkan ekspor batu bara menggunakan kapal milik perusahaan pelayaran nasional akan menambah beban biaya sehingga membuat harga jual batu bara FOB (free-on-board) menjadi tidak kompetitif dan makin tertekan.

Apalagi, diketahui kapasitas kapal nasional sangat terbatas. Kurang dari 2 persen volume ekspor batu bara yang dilayani oleh kapal nasional.

Pandu juga menambahkan bahwa beban biaya yang timbul atas penggunaan asuransi nasional yang telah diterapkan sejak Juli 2019 bertambah. Padahal, dalam skema FOB pihak importir lah yang berkewajiban mengurus pengadaan kapal dan asuransi.

Namun demikian, pengusaha tambang berjanji tetap mendukung pengembangan industri pelayaran nasional agar bisa lebih mengembangkan kapasitas kapal nasional guna melayani peningkatan pengangkutan batu bara, terutama untuk pengadaan domestik yang terus meningkat serta untuk ekspor.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha