Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sebulan Jadi Buronan, Residivis Rampok Dibekuk Polisi
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Kamis | 03-05-2012 | 12:51 WIB
residivis-jambret.gif Honda-Batam

Janrudi saat diamankan bersama motor yang digunakannya menjambret.

BATAM, batamtoday - Tim buser Polsek Batam Kota berhasil membekuk Janrudi Ompusungu (30), pelaku aksi penjambretan Batam di kediamannya di Tanjung Uma, Senin (30/4/2012) sekitar pukul 20.00 setelah hampir satu bulan menjadi buronan polisi.

Penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Yani (25), warga Bengkong yang menjadi korban penjambretan di jalan raya depan SPBU Sei Panas pada Senin (12/3/2012) sekitar pukul 15.00 WIB. Akibat kejadian itu korban harus kehilangan uang tunai sebesar Rp3 juta dan satu unit handphone Blackberry Gemini. 

"Korban dijambret usai mengurus surat di Kantor Lurah Sei Panas, saat keluar sudah dibuntuti pelaku dan dijambret di depan SPBU Sei Panas," ujar Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Ipda Mangiring Hutagaol kepada batamtoday, Kamis (3/4/2012).

Usai menjambret pelaku malah sempat mempelototi wajah korban sehingga membuat korban ketakutan dan kemudian kabur ke arah Bengkong.

Hasil penyelidikan tim buser Polsek Batam Kota terhadap pelaku, selain melakukan penjambretan tersebut pelaku juga melakukan dua aksi lainnya di depan Harmoni One dan Hotel 888 Nagoya.

"Pelaku adalah residivis kasus perampokan yang pernah ditangkap pada tahun 2008 lalu dan divonis selama dua tahun," terang Mangiring.

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Satria BP 3824 E yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi penjambretan.

"Satu pelaku lain, inisial J masih kita buru dan masuk DPO Polsek Batam Kota," lanjutnya.

Atas perbuatannya pelaku terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Batam Kota dan akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman pidana tujuj tahun penjara.