Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Kasus Pembunuhan Putri Mega Umboh

Masa Tahanan Ros Hampir Habis, Tuntutan Belum Selesai
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Kamis | 03-05-2012 | 12:42 WIB
ros.gif Honda-Batam

PKP Developer

Terdakwa Ros dalam persidangan beberapa waktu lalu.

BATAM, batamtoday - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus pembunuhan Putri Mega Umboh dengan terdakwa Rosita alias Rosma alias Ros, M Chadafi menyatakan bahwa tuntutan belum selesai dan meminta sidang ditunda selama satu minggu. 

"Tuntutan belum selesai yang mulia. Kita minta sidang ditunda selama satu minggu," ujar Chadafi kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Reno Listowo, Kamis (3/5/2012). 

Selanjutnya Majelis mengatakan bahwa masa tahanan Rosita hampir habis yakni tanggal 31 April mendatang. Penundaan sidang tidak bisa seminggu tapi ditunda hingga Senin (7/4/2012). 

"Sidang sudah banyak ditunda-tunda karena sakit, kesurupan. Kita tunda sampai Senin, 7 Mei," kata Reno. 

Sementara itu, tim penuntut umum yang coba dikonfirmasi terkait alasan belum selesainya tuntutan terhadap terdakwa Ros enggan berkomentar. Tim penuntut pergi dengan tergesa-gesa menghindari wartawan. 

"Jangan saya yang komentar," kata Chadafi sambil terus menghindar.