Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Kasus Pembunuhan Putri Mega Umboh

Ros Jalani Pembacaan Tuntutan, Ujang Replik
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Kamis | 03-05-2012 | 10:20 WIB
Ujang-dan-Rosma.gif Honda-Batam

Rosma dan Ujang (berbaju tahanan)yang hari ini akan menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Putri Mega Umboh.

BATAM, batamtoday - Persidangan kasus pembunuhan Putri Mega Umboh dengan terdakwa Rosita alias Ros diagendakan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan persidangan dengan terdakwa Ujang diagendakan replik dari JPU atau jawaban dari pledoi. 

"Kalau terdakwa Ros rencananya hari ini tuntutan. Sedangkan Ujang agendanya replik dari kita," kata M. Chadafi, salah seorang tim penuntut umum kepada batamtoday, Kamis (3/4/2012). 

Pantauan batamtoday, pukul 10.00 WIB terdakwa Ujang dan Ros tiba di Pengadilan Negeri Batam. Kedua terdakwa digiring menuju ke ruang tahanan Pengadilan dengan pengawalan ketat anggota polisi lengkap dengan senjatanya. 

Terdakwa Ujang dan Ros dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto pasal 55 KUHP tentang turut serta atas pembunuhan Putri Mega Umboh, istri perwira Polisi Polda Kepri yang tewas secara mengenaskan.