Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lagi, ABG Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Rabu | 02-05-2012 | 16:45 WIB

BATAM, batamtoday - Usia remaja yang seharusnya dijalankan dengan menempa ilmu dan belajar di sekolah untuk mendapatkan hasil maksimal sebagai bekal di masa akan datang. Namun tidak bagi lima anak baru gede (ABG) yang masih berstatus pelajar ini, mereka malah nekat menjadi sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan berakhir di balik jeruji penjara. 

Kelima tersangka ini masing-masing W (17), FS (16), AA (16), SG (17) dan P (16) ditangkap tim buser Satreskrim karena melakukan aksi curanmor di Batam. Tersangka W, selain bagian dari sindikat ini juga merupakan penadah hasil barang curian dan kemudian menjual kembali kepada calon pembeli.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka W pada Minggu (29/4/2012) sekitar pukul 15.00 WIB di Perumahan Cahaya Garden, Sei Panas. Usai melakukan pengembangan, polisi kemudian meringkus tersangka FS dan AA di Batuaji dan tersangka SG dan P di kawasan Bengkong. 

"Para tersangka kita amankan minggu kemarin, dan dari tangan mereka kita amankan barang bukti dua unit sepeda motor dalam keadaan sudah dipreteli dalam karung," ujar Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Barelang, AKP Soeharnoko, Selasa (2/4/2012). 

Aksi pencurian pertama berada di daerah Batuaji terhadap korban Deni Siswanto (27) warga Kavling Baru Nato, Senin, 15/4/2012 sekitar pukul 6.30 WIB. Sindikat ini berhasil membawa kabur sepeda motor Yamaha Vega Merah dengan nopol BP 5703 DD yang diparkir disamping rumah korban. 

Sepeda motor ini dicuri oleh tersangka FS, AA dan A (DPO) yang kemudian dibawa ke Simpang tembesi dan disimpan dan dipreteli ditempat tersebut selama dua hari. Selanjutnya dibawa ke tersangka W dan kemudian dibawa ke penadah bernama Apek (DPO) di daerah Bengkong. 

"Mereka menjual motor itu seharga Rp600 ribu, dan baru dibayar Rp100 ribu kepada ketiga tersangka," lanjut Soeharnoko. 

Sedangkan kasus kedua terjadi di parkiran Ikan Daun Futsal, Batam Centre, Senin (12/3/2012) sekitar pukul 20.00 WIB terhadap sepeda motor Yamaha Vega merah BP 3022 D0 milik korban Bobi Saframadona, Tanjung Sengkuang. Dalam aksi ini tersangka SG dan P yang melakukan aksi pencurian.

"Motor curian itu lantas di jual kedua tersangka kepada tersangka W seharga Rp1 juta, dan selanjutnya akan dijual kembali ke Apek dengan harga yang lebih tinggi," terangnya. 

Sementara itu, menurut keterangan tersangka W, dirinya sengaja dijebak oleh Apek, sebab sebelumnya dirinya selalu dihubungi Apek untuk ikut selalu bersamanya selama dua hari sebelum hari penangkapan. 

"Saya sengaja dijebak oleh Apek, sebab sebelum ditangkap saya bersama dengan dia mendatangi acara teman kami. Tapi saat pulang dia pisah dan tak mau pulang dengan saya sampai kami akhirnya ditangkap buser," terang siswa yang masih duduk bangku kelas dua di salah satu SMU negeri di Batam ini. 

Atas perbuatannya tersangka terpaksa mendekam di sel tahanan dan tak dapat lagi merasakan bangku sekolah dan akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman lima tahun penjara.