Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawaslu Bintan Diminta Netral dalam Pilkada 2020
Oleh : CR-2
Minggu | 15-03-2020 | 12:05 WIB
kpu-kepri-komisioner1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Komisioner Divisi Hukum KPU Kepri, Widiyono Agung Sulitiyo (DOK BATAMTOADY.COM)

BATAMTODAYCOM, Bintan - Menjelang Pilkada serentak 2020 khusus nya di Kabupaten Bintan situasi mulai agak memanas, terkait dengan dilaporkannya salah seorang ASN yang ingin maju dalam kontestan di Pilkada Bintan 2020.

Nursadri, seorang warga Bintan berharap Bawaslu Bintan bersikap netral dan adil dalam menjalankan tugasnya, karena dalam Pilkada serentak ini petahana Bupati Bintan Apri Sujadi akan maju lagi sebagai kontestan.

"Dimana pun kalau Incumbent maju secara tidak langsung akan ada orang orang dekat Incumbent, baik dari masyarakat umum maupun ASN diduga keterlibatannya dalam dukungannya terhadap calon Incumbent tersebut. Untuk itu Bawaslu Bintan diminta peka terhadap hal semacam itu," terang Nursadri kepada BATAMTODAY.COM, Minggu (15/3/2020).

Majunya Incumbent dalam Pilkada tidak bisa dipungkiri akan adanya ASN yang memberikan dukungan, karena memiliki kedekatan. Sehingga netralisasi ASN jelang Pilkada kerap dipertanyakan, dan Bawaslu diminta jeli melihat hal itu.

Komisioner KPU Kepri, Widiyono Agung menegaskan, ASN tidak boleh terlibat dalam Pilkada seperti diamanatkan dalam Nomor 5 Tahun 2014 agar netralitas ASN sebagai aparatur sipil negara tetap terjaga.

"Netralitas ASN, TNI dan Polri, sepanjang tahapan, kecuali diatur lain di PKPU yaitu pada saat pendaftaran Sehingga ASN, TNI dan Polri tidak dapat melakukan giat politik seperti mulai dari pernyataan, deklarasi, penjaringan di partai, penyampaian visi misi kecuali yang bersangkutan setidak-tidaknya sedang berproses mengundurkan diri," tegas Widiyono kepada BATAMTODAY.COM.

Sebelumnya, Widiyono Agung sempat mengutarakan bahwa ASN boleh melakukan sosialisasi untuk dirinya selama tidak mengajak masyarakat untuk memilih atau mendukung dirinya atau orang lain baik dengan pesan tertulis maupun lisan dengan istilah ' Saya Siap Maju dalam Pilkada'

Widiyono meralat pernyataan sebelumnya, teternya kata tersebut juga tidak boleh dilakukan

"Ternyata kata pesan 'Saya Siap Maju dalam Pilkada' tersebut, itu tidak boleh karena netralitas ASN sangat dibutuhkan sebagai katalisator bagi organisasi pemerintah dengan misi utamanya melayani masyarakat, mengatur stabilitas sosial dan politik masyarakat sesuai UU ASN Nomor 5 Tahun 2014," pungkasnya, tutup Widiyono sekaligus meralat argumen sebelumnya.

Editor: Surya