Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berikut Tiga Tersangka

Polisi Amankan 26 Kilogram Nitrazepam
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Rabu | 02-05-2012 | 15:54 WIB

BATAM, batamtoday - Berbagai jenis  narkotika yang diseludupkan sindikat narkoba masuk ke Batam, antara lain shabu, ekstasi dan ganja. Namun pengungkapan kasus yang satu ini berbeda, sebab petugas Sat Narkoba Polresta Barelang berhasil membekuk tiga tersangka dan barang bukti sebanyak 26 kilogram Nitrazapam (bahan dasar narkoba) seharga mencapai Rp100 juta. 

Ketiga tersangka masing-masing M (30), SCL (25) dan A (31) dibekuk petugas pada Selasa (10/4/2012) lalu  berdasarkan informasi masyarakat tentang akan ada transaksi barang yang merupakan barang dasar pembuatan narkoba. Setelah diselidiki dan ditelusuri anggota di lapangan akhirnya dibekuk tiga tersangka ini. 

"Kita langsung menerjunkan anggota untuk mengatur rencana melakukan transaksi dengan mereka. Setelah tersusun rapi, akhirnya dua tersangka berhasil kita bekuk," ujar Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Arief Bastari kepada batamtoday, Selasa (2/4/2012). 

Tersangka M dan SCL dibekuk petugas di depan Bank Panin Nagoya dan dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti dua kilogram Nitrazepam. Selanjutnya kedua tersangka digelandang dibawa ke Mapolresta untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan. 

Dari pengakuan kedua tersangka mengatakan kalau barang itu masih ada lagi dan berada ditangan tersangka A. Setelah diatur rencana penangkapan berikutnya, dibekuklah tersangka yang ketiga ini di sebuah pujasera di daerah Nagoya. 

"Pengakuan tersangka A, barang itu disimpannya di rumah dan setelah petugas melakukan pengeledahan di rumahnya di Batam Centre akhirnya ditemukan lagi Nitrazapam seberat 24 kilogram yang dikemas dalam travel bag merah," terang Arief. 

Selain ketiga tersangka, tim buser masih memburu satu pelaku lain, yakni A yang merupakan bagian dari sindikat narkoba ini dan sekarang masuk dalam pencarian orang (DPO) Satnarkoba Polresta Barelang. 

Nitrazapam ini, lanjut Arief, bahasa pasarnya adalah candu, dan biasanya merupakan bahan dasar pembuat shabu dan ekstasi. Namun lebih banyak diproduksi oleh produsen narkoba sebagai bahan dasar Happy Five. 

Adapun bentuk Nitrazapam ini sama seperti bongkahan batu warna coklat dan setelah dicek ke Laboratorium Forensik Medan, Nitrazapam ini masuk dalam golongan 4 dan melanggar UU RI nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. 

"Nitrazapam didatangkan tersangka dari Bengkalis, Riau untuk selanjutnya dipasarkan di Batam," lanjut perwira lulusan Akpol angkatan 1997 ini. 

Disinggung batamtoday, apakah barang haram itu sebagai bukti bahwa ada tempat produksi narkoba di Batam yang telah berjalan dan terorganisir, Arief menyatakan, hal tersebut tak menutup kemungkinan sebab barang diamankan adalah bahan dasar pembuatan berbagai jenis narkoba.

Atas perbuatannya ketiga tersangka terpaksa mendekam di sel tahanan Polresta Barelang dan akan dikenakan pasal 60 UU RI nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana lima tahun penjara.