Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bertentangan dengan Aspirasi dan Aturan Hukum

DPRD Lingga akan Revisi Perda Pemekaran Kecamatan Lingga Barat
Oleh : Charles/Dodo
Rabu | 02-05-2012 | 15:20 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Dinilai bertentangan dengan aspirasi dan rekomendasi Bupati dan Gubernur Provinsi Kepri, Perda Pemekaran Kecamatan Lingga Barat, yang sebelumnya telah disahkan DPRD Lingga akan kembali direvisi setelah sebelumnya Gabungan Komisi DPRD Lingga melakukan konsultasi pada Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kepri, atas penentangan yang dilakukan masyarakat. 

Wakil ketua DPRD Lingga M. Gazali, didampingi ketua Komisi I Rudi Purwonugroho serta ketua Gabungan Komisi, M.Nizar mengatakan, berdasarkan konsultasi yang mereka lakukan ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kepri, Perda yang sebelumnya telah disahakan itu, dinyatakan harus batal demi hukum, karena bertentangan dengan aspirasi dan aturan hukum yang berlaku karena adanya perubahan nama dari Kecamatan Selayar sebagaimana aspirasi masyarakat, rekomendasi Bupati, Gubernur serta rekomendasi pansus pemekaran 4 kecamatan di DPRD Lingga. 

Oleh sebab itu, Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kepri mengingatakan, agar DPRD legowo dan mau melakukan revisi Perda atas perubahan nama Kecamatan Lingga Barat, kembali menjadi bernama Kecamatan Selayar. 

"Jadi intinya, dengan belum diberlakukanya perda pemekaran kecamatan ini sesuai dengan aturan 30 hari setelah pengesahan, maka DPRD Lingga sudah sepakat, akan melakukan revisi dan perobahan Perda pemekaran nama Kecamatan Lingga Barat menjadi Kecamatan Selayar," kata Nazar.  

Nazar juga mengatakan, perubahan ini sangat dimungkinkan mengingat waktu pemberlakuan perda, minimal 30 hari setelah pengesahaan di Paripurna, sementara Perda pemekaran ini jug belum dapat dilaksanakan mengingat waktunya belum 30 hari. 

"Dasar pelaksanaan revisi yang kita lakukan, didasarkan pada aspirasi masyarakat Selayar, serta adanya hasil konsultasi dan rekomendasi dari Biro hukum pemerintah Provinsi Kepri, dan kita rencnakan dalam 2-3 hari terakhir, perda atas nama pemekearan Kecamatan Lingga Barat menjadi Kecamatan Selayar ini sudah akan kita paripurnakan kembali," tandasnya.