Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Kepri Bakal Supervisi ke KPU Batam

Kalah di Bawaslu Batam, Bapaslon Zulkriansyah dan Eka Banding ke PTTUN Medan
Oleh : CR-2
Kamis | 12-03-2020 | 18:05 WIB
persiapan-lawan-banding.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Komisioner KPU Kepri Divisi Hukum, Widiyono Agung dan anggota KPU Batam saat lakukan persiapan terhadap gugatan banding Bapaslon Zulkriansyah dan Eka. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Bakal pasangan calon jalur persorangan, Zulkriansyah dan Eka Anita Diana untuk Pilwako Batam 2020 dikabarkan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan pasca kalah di Bawaslu Batam.

Sesuai dengan Keputusan Bawaslu Kota Batam nomor registrasi 001/PS/BWSL.BTM.10.02/II/2020, menolak semua gugatan yang diajukan pasangan calon perseorangan Zulkriansyah dan Eka Anita Diana.

Terkait upaya banding yang dilakukan Bapaslon persorangan itu disampaikan Komisioner KPU Kepri Devisi Hukum, Widiyono Agung, di mana Zulkriansyah dan Eka Anita Diana mengajukan proses hukum melalui gugatan di PTTUN Medan.

"Memang benar adanya informasi yang saya dapat dari tim pasangan tersebut sudah berangkat ke Medan untuk melakukan proses hukum selanjutnya yakni melakukan gugatan ke PTTUN atas keputusan pembatalan peserta oleh KPU Batam dan penolakan gugatan oleh Bawaslu Batam," terang Widiyono kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (11/03/20) saat ditemui di ruang kerjanya.

Proses hukum yang dilakukan pasangan Zukriansyah-Eka, kata Widiyoni merupakan langkah hukum yang sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) nomor 11 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang diatur dalam pasal 3,4 dan 5, dengan batas waktu tiga hari setelah keputusan yang dikeluarkan Bawaslu.

Terkait proses gugatannya yang akan dilayangkan ke PTTUN , Widiyono menjelaskan, setelah keputusan penolakan oleh Bawaslu tanggal 8 Maret maka diberi batas waktu tiga hari, setelah itu bagi pasangan tersebut bisa melakukan untuk memproses gugatan di PTTUN.

"Prosesnya memang tiga hari setelah diputuskan Bawaslu, setelah itu pasangan tersebut harus melakukan pendaftaran sampai teregistrasi di PTTUN, beri waktu selama 15 hari untuk memutuskannya," jelas Widiyono.

Untuk menindaklanjuti gugatan yang dilayangkan pasangan perseorangan terebut, nantinya KPU Kepri akan memberikan batuan kepada KPU Batam berupa bantuan Supervisi, Monitoring dan arahan kepada KPU terakit sengketa atau gugatannya.

"Yang jelas KPU Kepri akan selalu melakukan dukungan dan bantuannya kepada KPU daerah atau kota yang dalam persengketaan seperti bantuan supervisi, monitoring dan arahan arahan yang dapat diberikan kepada KPU tersebut. Namun yang jelas kita sangat menghormati dan menghargai proses hukum yang dilakukan pasangan calon perseorangan tersebut," tutup Widiyono.

Editor: Gokli