Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bacakan Replik, JPU Kukuh Udin Pelor Dihukum 2 Tahun Penjara
Oleh : Redaksi
Selasa | 03-03-2020 | 09:16 WIB
udin-pelor1.jpg Honda-Batam
Udin Pelor saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Pascall RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, meminta majelis hakim agar menolak pembelaan (Pledoi) Arba Udin alias Udin Pelor, selaku terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait penerbitan sertifikat lahan di Kampung Seranggong, Kota Batam.

Penolakan itu disampaikan JPU Immanuel Baeha dalam persidangan yang beragendakan pembacaan replik (tanggapan atas pledoi) yang diajukan terdakwa melalui Penasehat Hukumnya (PH), di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (2/3/2020) sore.

"Menurut hemat kami, pledoi yang disampaikan terdakwa secara pribadi dan tim penasihat hukum haruslah ditolak dan dikesampingkan. Oleh karena pembuktian unsur-unsur tindak pidana pemalsuan dokumen telah terbukti dan melanggar 263 ayat (2) KUHPidana seperti yang kami uraikan dalam dakwaan dan tuntutan," kata Jaksa Immanuel Baeha.

Menurut JPU Immanuel, tim penasehat hukum terdakwa tidak bisa membuktikan bahwa dokumen itu asli. Terlebih lagi, keterangan saksi dan saksi ahli di persidangan menguatkan dokumen itu tidak sesuai fakta sebenarnya.

Immanuel juga menuturkan, kalau terdakwa Arba Udin alias Udin Pelor telah menggunakan dokumen tersebut, untuk melakukan transaksi jual beli lahan kavling di Kampung Seranggong, Kelurahan Sadai Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Tampak dalam persidangan, JPU Nuel, sapaan Immanuel Baeha tetap kukuh dengan tuntutan sebelumnya yaitu tuntutan pidana penjara selama 2 tahun kepada terdakwa Arba Udin alias Udin Pelor.

"Semua hal yang penuntut umum nyatakan, baik itu dalam surat dakwaan maupun surat tuntutan sudah tepat dan sesuai dengan fakta-fakta persidangan," ujar Nuel.

Oleh karena itu, sebut Nuel, kiranya Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa sesuai dengan surat tuntutan Penuntut Umum.

Usai pembacaan replik, majelis hakim kemudian menunda persidangan dan akan kembali digelar pada hari Jumat (6/2/2020) mendatang untuk pembacaan putusan.

"Berhubung Majelis hakim belum bermusyawarah, sidang dengan agenda pembacaan putusan akan kita laksanakan pada hari Jumat yang akan datang," kata Jasael sembari mengetuk palu menutup persidangan.

Sebelumnya, dalam nota pembelaan (Pledoi) yang disampaikan penasehat hukumnya, Abed Hasibuan, terdakwa Udin Pelor memohon agar majelis hakim yang diketuai Jasael, Efrida Yanti dan Muhammad Chandra membebaskannya dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel Baeha.

"Sebagaimana dakwaan dan tuntutan JPU tidaklah berkesesuaian dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan. Maka dari itu, kami mohon agar majelis hakim membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum yang menjeratnya saat ini," kata Abed.

Dari seluruh fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, kata Abed, tidak ada satupun saksi yang menerangkan bahwa terdakwa Udin Pelor benar-benar mengetahui dengan sadar, bahwa surat yang Ia gunakan adalah palsu.

Editor: Yudha