Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gigit Polisi Saat Hendak Dibekuk

Pedagang Ayam Penyet Nyambi Jual Sabu
Oleh : Hendra Zaimi
Rabu | 02-02-2011 | 15:51 WIB
DSC01239.JPG Honda-Batam

Rusli, tesangka pemilik sabu saat diperiksa di ruang penyidik Polsek Persiapan Bengkong, Rabu 2 Februari 2011. (Foto: Hendra Zaimi)

Batam, batamtoday - Rusli (30) seorang pedagang ayam penyet di daerah Mukakuning dibekuk satuan reserse Polsek Persiapan Bengkong karena mengantongi narkoba jenis sabu-sabu di pinggir jalan depan Kantor Pegadaian Bengkong Mas, Selasa, 1 Februari 2011 sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat dibekuk, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 2 paket sabu dari dalam jaket sebelah kiri, uang tunai sebesar Rp200 ribu hasil penjualan sabu serta sebuah gunting dan plastik transparan untuk paket sabu sebanyak 14 lembar.

Penangkapan terhadap tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, yang mengatakan di tempat tersebut sering dilakukan  transaksi narkoba. Setelah dua orang personil polisi diterjunkan ke lokasi dan dilakukan pengintaian, akhirnya tersangka berhasil dibekuk.

"Tersangka sempat melakukan perlawanan pada saat akan dibekuk," kata Kapolsek Persiapan Bengkong, AKP Catur Kusmedi kepada batamtoday, Rabu 2 Februari 2011, di ruang kerjanya.

"Anggota kita sempat digigit oleh tersangka pada bagian tangan dan dada pada saat melakukan penangkapan, sebelum akhirnya pelaku dibekuk," terang Catur.

Menurut keterangan Kapolsek, penangkapan itu dilakukan polisi setelah hampir satu jam melakukan pengintaian kepada tersangka, dan kecurigian itu muncul setelah tersangka kelihatan mondar-mandir di depan lokasi kejadian sambil terus memainkan handphone miliknya.

"Modus yang dilakukan tersangka melalui delivery order," kata Catur.

"Selain itu, saat ditangkap tersangka masih keadaan sakaw akibat mengkonsumsi sabu," lanjutnya.

Sementara itu, menurut pengakuan tersangka, dia menjual sabu hanya kepada teman-temannya saja dan tidak menjual barang haram itu kepada orang lain yang tidak dikenal.

Barang itu dibeli tersangka dari seseorang bernama Alex di Jembatan 1 Barelang dengan harga Rp500 ribu per 0,5 gram,  selanjutnya dipecah menjadi tiga paket dan dijual untuk setiap paket seharga Rp200 ribu.

"Saya cuma untung Rp100 ribu saja pak," kata tersangka kepada wartawan.

"Sabu itu cuma saya jual sama teman sendiri," pungkasnya.

Saat ini tersangka masih diperiksa oleh penyidik sebelum dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polresta Barelang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.