Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Apang dan Aping Ditangkap di Vihara Transaksi Narkoba
Oleh : Ali
Rabu | 02-02-2011 | 13:21 WIB
tsk_evivaf3.JPG Honda-Batam

Tersangka Tjok San alias Apang berbaju tahanan nomor 13, Johnson alias Aping baju nomor 10, dan Darmanto alias Amo dengan baju nomor 20, saat diekspose di Mapolda Kepri, Rabu 2 Februari 2011. (Foto: Ali),

Batam, batamtoday - Tiga tersangka anggota sindikat narkoba, 2 diantaranya bernama Apang dan Aping, ditangkap petugas Dir Res Narkoba Polda Kepri dari sebuah vihara yang dijadikan sindikat ini sebagai tempat transaksi, Rabu 2 Februari 2011.

Ketiganya, Tjok San alias Apang , Johnson alias Aping, Darmanto alias Amo. Apang dan Aping ditangkap di Vihara Duta Maitreya di daerah Sungai Panas, sedangkan Amo ditangkap di Unix Game di Nagoya Hill.

Satu tersangka lain, AD kini menjadi DPO, dan diketahui tinggal di Toa Pekong Winsor, di kawasan Nagoya.
 
Dari para tersangka disita barang bukti berupa 7.000 butir Happy Five (Emirin 5) yang masuk dalam jenis obat psikotropik. Selain itu disita 5 unit handphone dari berbagai jenis, dan 3 unit sepeda motor.

Penangkapan ini berhasil berkat peran 'ciamik' dari seorang petugas dari Dir Res Narkoba yang melakukan misi under cover dan berhasil memancing keluar para anggota sindikat ini.

Pada Jumat 28 Januari, Boy, demikian saja kita sebut petugas yang melakukan misi penyamaran ini, tiba di resto KFC Sungai Panas sekitar pukul 14.30, dan sedang buat  janji bertemu dengan Apang untuk transaksi.

Boy dengan sabar menunggu, dan setelah 1 jam, ada kontak masuk dari Apang, dan meminta Boy menemuinya di Vihara Duta Marteya. Lalu Boy bergegas menuju kesana.

Boy belum juga membuka penyamaran, dan uang sebesar Rp213 juta untuk membeli 7.000 butir Happy Five pun ditunjukan Boy. Begitu yakin orang di hadapanya ini adalah konsumen, maka Apang pun segera mengontak Aping.

Boy, belum juga membuka samaranya. karena barang transaksi belum juga datang. Namun tidak sampai 30 menit, Aping muncul sambil membawa 7.000 butir Happy Five seperti yang diminta Boy.

Begitu Boy periksa memang obat yang ada di tanganya adalah obat jenis psikotropika, maka segera, dengan caranya sendiri, Boy mengontak rekan petugas lainya untuk segera masuk ke vihara dan melakukan penyergapan.

Angkat Tangan!! Demikian perintah petugas.
Jangan coba-coba melarikan diri!! Petugas mencoba memperingatkan kepada Apang dan Aping.

Apang dan Aping pun digelandang ke Mapolda Kepri. Dan setelah keduanya diperiksa dan dikorek keteranganya, muncul nama Amo, lalu tersangka ini disergap di Unix Game di kawasan Nagoya Hill. Amo juga tidak melakukan perlawanan ketika ditangkap.

Namun begitu satu tersangka yaitu AD yang diketahui tinggal di Toa Pekong Winsor, Nagoya, lolos dari sergapan polisi, dan kini dinyatakan DPO.

Ketiganya kini mendekam di sel tahanan Mapolda Kepri, dan akan dijerat dengan pasal 60 ayat 2 jo pasal 62 jo pasal 71 UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.