Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Dabo Singkep Ringkus 5 Pelaku Pencurian Rumah Kosong
Oleh : Wandy
Jumat | 14-02-2020 | 10:52 WIB
polsek-dabo1.jpg Honda-Batam
Kapolsek Dabo Singkep AKP Wahyudi pimpin ekspose penangkapan pelaku pencurian. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Lingga - Polsek Dabo Singkep meringkus 5 orang tersangka atas tindak pidana pencurian di Jalan Mutiara Sekop Darat, Kelurahan Dabo, Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga pada Selasa (28/1/2020) lalu.

Kronologi kejadian berawal pada saat rumah dalam keadaan kosong setelah dua hari pemilik rumah baru menyadari bahwa rumahnya sudah dibongkar oleh orang tak dikenal.

Atas peristiwa itu korban langsung melaporkan ke Polsek Dabo Singkep.

Setelah dilakukan olah TKP oleh Reskrim Polsek Dabo dan diupayakan proses penyelidikan. Lalu berdasarkan informasi, pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku dengan inisial KE dan MA.

"Berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari masyarakat, langsung kami amankan dua orang tersebut yang berinisial KE dan MA," kata Kapolsek Dabo Singkep AKP Wahyudi yang didampingi Kasubaghumas Polres Lingga AKP Hasbi Lubis saat press Rilis di Polsek Dabo, Jumat (14/2/2020).

Selanjutnya, setelah dilakukan pengembangan didapat informasi adanya tiga orang pelaku utama yakni RH, HJ, dan DM. Namun diketahui ketiganya sedang berada di Kabupaten Bintan.

"Kita langsung melakukan koordinasi dengan Polres Bintan khususnya Polsek Gunung Kijang untuk melakukan upaya penyelidikan dan berhasil kita amankan dua orang pelaku di daerah Bintan yakni RH dan HJ," jelas Wahyudi.

Lalu dilakukan pengembangan lagi dan didapati satu orang dengan inisial DM di Tanjungpinang. Ketiganya langsung digiring ke Polsek Dabo Singkep guna proses penyidikan.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 400 juta yang terdiri dari adanya uang dolar Amerika, Singapura, Hongkong, uang rupiah, perhiasan kalung, cincin dan berlian.

"Sementara dari Rp 400 juta yang tersisa hanya 4 unit handphone, beberapa lembar uang pecahan dolar Singapura, uang rupiah, dan dua dompet berwarna hitam dan coklat," beber Wahyudi

Diketahui dari kelima orang tersangka satu merupakan residivis dengan kasus berbeda yakni kasus penikaman, KDRT dan terakhir kasus pencurian.

Atas perbuatannya kelima pelaku tersebut dikenakan pasal 363 ayat 3,4,5 Jo pasal 55, 56 Jo pasal 480 dengan masa kurungan 7 tahun penjara.

Editor: Yudha