Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dalam Kasus Perampokan

Barang Bukti Rampokan Diduga Raib, Polres Tanjungpinang Bentuk Tim Investigasi
Oleh : Harjo
Rabu | 12-02-2020 | 18:40 WIB
tsk-rampok.jpg Honda-Batam
Terdakwa perampokan saat digiring petugas ke persidangan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polres Tanjungpinang membentuk tim investigasi, gabungan Intel dan Propam, terkait dugaan raibnya barang bukti kasus perampokan yang ditangani Satreskrim beberapa waktu lalau.

Pembentukan tim ini disampaikan Kasubag Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Suprihadi Hartono, kepada wartawan, Rabu (12/2/2020). Tim investigasi, kata Suprihadi, dilengkapi surat perintah tugas (springas).

"Tim gabungan tersebut dipimpin langsung Wakapolres Tanjungpinang Kompol Agung Gima Sunarya," ungkapnya.

Dijelaskan Suprihadi, tim tersebut akan mencari fakta-fakta real di lapangan, terkait pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi, petugas penangkap, tersangka, maupun masyarakat yang berada di tempat kejadian perkara saat itu.

"Akan dilakukan konfrontasi yang dituangkan di dalam berita acara konfrontir. Selain itu, akan dilakukan rekontruksi saat giat penangkapan yang dituangan di dalam berita acara rekontruksi," terangnya.

Tidak hanya itu, juga akan didalami melalui jejak digital para saksi petugas penangkap melalui cellebrete masing-masing Hp petugas penangkapan.

"Jika benar ada dari anggota, yang melanggar atau mengambil serta menghilangkan dana tersebut, akan dilakukan proses tindakan kode etik dan akan dilakukan sanksi tegas. Intinya, saat ini kami sedang menindaklanjuti dari kejadian tersebut," tegasnya.

Editor: Gokli