Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Belum Diambil Pemiliknya

146 Sepeda Motor yang Ditilang Satlantas Polresta Barelang Belum Diambil Pemiliknya, Ini Datanya
Oleh : Romi Chandra
Sabtu | 01-02-2020 | 18:52 WIB
motor-hasil-tilang.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sepeda motor hasil penindakan Sat Lantas Polresta Barelang. (Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 146 unit sepeda motor yang ditilang Satlantas Polresta Barelang, sejauh ini masih belum diambil oleh pemiliknya.

Padahal, sesuai data yang dimiliki Satlantas kendaraan tersebut sudah bisa diambil jika pemilik sudah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Batam.

Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Muchlis Nadjar, mengungkapkan, belum diambilnya motor oleh pemiliknya, berkemungkinan karena mereka tidak mengetahui harus mengambil di mana.

"Terhitung sejak tahun 2019 kemarin, ada sekitar 146 unit sepeda motor hasil penindakan karena melanggar aturan berlalu lintas. Pemilik bisa mengambil kendaraannya dengan membawa dokumen kepemilikan dan sudah melalui proses sidang di pengadilan," ujarnya, Sabtu (1/2/2020).

Bagi masyarakat yang merasa pernah ditilang dan masih belum mengambil kendaraannya, berikut data kendaraan roda dua yang belum diambil pemiliknya :

Editor : Gokli