Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyederhanaan Birokrasi Menciptakan Profesionalitas ASN
Oleh : Opini
Sabtu | 01-02-2020 | 14:28 WIB
birokrasi-ilustrasi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi birokrasi. (Foto: Ist)

Oleh Raditya Rahman

PEMERINTAHAN Jokowi-Maruf berkomitmen untuk menyederhanakan postur birokrasi yang gemuk. Perampingan birokrasi ini ditempuh guna meningkatkan profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan meningkatkan pelayanan publik.

 

Instansi pemerintah dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kepuasan masyarakat pada kualitas layanan yang disediakan pemerintah adalah esensi dari pelaksanaan birokrasi pemerintahan.

Kebijakan penyederhanaan birokrasi memperlihatkan kehadiran pemerintah ditengah masyarakat dengan memberikan pelayanan prima. Artinya, birokrasi dengan berbagai sistem dan perangkat di dalamnya harus berdasarkan pelayanan publik sebagai pendorong berjalannya birokrasi.

Pelayanan publik dilaksanakan oleh setiap ASN Apapun jabatannya dan harus berbasis keahlian dan kompetensi. Jika terdapat praktik penataan SDM pada jabatan struktural yang masih tidak berbasis kompetensi, hal itu tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan skema penyederhanaan birokrasi.

Penyederhanaan birokrasi adalah bentuk komitmen pemerintah, termasuk ASN, untuk beralih pada pola pikir dan pola kerja yang lebih professional bukan berdiam diri pada skema lama yang tidak mengindahkan keahlian dan kompetensi.

Penyederhanaan birokrasi ini justru akan menjadi pionir penataan SDM yang lebih berbasis kompetensi dan keahlian. ASN yang ragu dengan keahlian dan kompetensi dirinya akan sulit dalam pengembangan karir yang akan berdampak pada pola kerja monoton serta kontra produktif.

Pengalihan jabatan dari struktural ke fungsional dilakukan dengan tetap berpegang pada tugas pokok dan fungsi jabatan. Artinya, Kepala Bagian yang mengelola urusan keuangan, akan dialihkan menjadi jabatan fungional analis keuangan, bukan jabatan fungsional yang di luar kepakarannya.

Dasarnya adalah karena tugas pokok dan fungsi Kepala Bagian Keuangan dapat dilaksanakan oleh fungsional analis keuangan. Pada intinya tugas dan fungsi kepegawaian harus tetap ada yang melaksanakan namun bukan lagi oleh pejabat struktural, tapi fungsional.

Kebijakan pola pengembangan karier dan kompetensi ASN telah diatur sedemikian rupa oleh pemerintah. Namun, belum berjalan sepenuhnya. Pola reformasi birokrasi dengan bentuk pengalihan struktural ke fungsional akan menjadi sistem yang memaksa ASN untuk patuh pada prinsip profesionalisme. Bekerja dan mendapatkan upah sesuai dengan kapasitas, kompetensi, dan kinerjanya.

PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2019 menjelaskan bahwa eselon III yang dialihkan menjadi fungsional akan disetarakan dengan jenjang Ahli Madya. Sedangkan eselon IV menjadi Ahli Muda. Selanjutnya, seluruh pejabat fungsional hasil penyetaraan dari struktural ini akan menjalani uji kompetensi untuk melihat kelayakan dan tepat atau tidaknya posisi yang diemban.

Pejabat fungsional jenjang ahli madya (purnatugas eselon III) dan ahli muda (purnatugas eselon IV) yang tidak lulus uji kompetensi tersebut, menjadi indikasi bahwa penunjukan yang bersangkutan pada jabatan struktural yang sebelumnya dilakukan tanpa dasar keahlian dan kompetensi.

Penempatan posisi ASN yang tepat dan pelaksanaan birokrasi yang benar serta maksimal, memberikan makna atas kehadiran instansi pemerintah yang melayani masyarakat dengan diperkuat SDM yang ahli dan kompeten.*

Penulis adalah pengamat sosial politik