Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Bintan Sebut Belum Ada Calon Independen yang Muncul untuk Pilkada 2020
Oleh : Harjo
Rabu | 22-01-2020 | 18:04 WIB
uda-rusdel-bintan.jpg Honda-Batam
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bintan, Rusdel. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan menyampaikan hingga saat ini belum ada peminat bakal calon Kepala Daerah dari jalur perseorangan atau independen.

Sampai saat ini, belum ada yang menyampaikan baik melakukan konsultasi langsung atau lainnya, terkait persiapan berkas dukungan kepada calon ke KPU Bintan.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bintan, Rusdel menyampaikan, apabila ada yang berminat untuk mencalonkan diri sebagai Bupati atau Wakil Bupati, melalui jalur perseorangan alias independen untuk segera mendaftarkan tim atau operator yang ditunjuk.

Karena penyerahan dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati akan berlangsung dari tanggal 19 - 23 Februari mendatang. "Ada perbedaan mendasar dalam proses pendaftaran bakal pasangan calon independen antara Pilkada 2020 dengan Pilkada sebelumnya," ungkapnya kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (22/1/2020).

Secara umum, bakal pasangan calon dari jalur independen diharuskan menyerahkan data dokumen dukungan sebagai syarat pendaftaran.

Jika pada Pilkada sebelum-sebelumnya bakal pasangan calon bisa datang ke KPU saat menyerahkan syarat dukungan, sekarang bakal pasangan calon perseorangan harus datang jauh-jauh hari.

"Makanya harus mendaftarkan tim atau operator yang ditunjuk untuk mengakses Silon (Sistem Pencalonan), ini yang tidak ada dalam Pilkada sebelumnya," jelasnya.

Ia menjelaskan, tim yang ditunjuk tersebut akan mendapatkan pelatihan dan diberikan akun untuk mengakses Silon. Tim yang telah medapat akun Silon kemudian harus melakukan input data dukung. Dokumen data dukungan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati perseorangan kemudian di print out dan diserahkan kepada KPU saat penyerahan dukungan.

Data dukungan sebagi syarat pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati adalah data yang telah terinput di Silon. Data dari Silon tersebut menjadi dasar bagi KPU dalam melakukan Verifikasi baik dalam administrasi maupun faktual.

"Syarat dukungan minimal sejumlah 10.352 dan harus tersebar minimal di 6 kecamatan, harus dilakukan penginputan dari sekarang," terangnya.

Uda panggilan akrab Rusdel, berharap jika ada pihak yang hendak mendaftarkan diri menjadi calon bupati dan wakil bupati Bintan dari jalur perseorangan untuk segera mendatangi KPU Bintan dan memberikan mandat tim yang akan mengakses Silon.

Kami KPU Kabupaten Bintan telah membuka Held Desk untuk pencalonan perseorangan. Bagi bakal pasangan calon perseorangan yang ingin mendapat keterangan yang lebih detail dapat langsung mendatangi Kantor KPU Bintan pada jam kerja.

Editor: Gokli