Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komite I DPD RI Mendukung Kebijakan Penyederhanaan Dua Level Eselon
Oleh : Irawan
Rabu | 22-01-2020 | 15:40 WIB
teras_narang_menpan1.jpg Honda-Batam
Ketua Komite I Agustin Teras Narang

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komite I DPD RI mendukung kebijakan Pemerintah menyederhanakan birokrasi menjadi dua level yaitu eselon I dan eselon II agar terwujud birokrasi yang netral, profesional, efektif dan efisien guna mendukung kinerja pemerintah.

Hal tersebut terungkap pada Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) saat membahas evaluasi pelaksanaan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Program Reformasi Birokasi khususnya terkait penyederhanaan birokrasi, di Ruang Rapat Komite I Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Selasa, (21/1/2020).

Ketua Komite I DPD RI, Agustin Teras Narang mendukung kebijakan Kementerian PANRB dalam melaksanakan percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi di daerah secara bertahap.

"Komite I DPD RI meminta Kementerian PANRB mempersiapkan daerah percontohan pelaksanaan reformasi birokrasi di beberapa pemerintah daerah," ujarnya.

Anggota DPD RI dari Provinsi Papua Barat, Filep Wamafma menilai perlu sosialisasi lebih lanjut kebijakan perampingan eselon III dan IV di daerah.

"Mungkin di Jakarta dan sekitarnya kebijakan ini biasa-biasa saja, tapi saya bayangkan di Papua orang itu ngotot untuk naik eselon. Barusan Gubernur melantik eselon III dan eselon IV, berarti belum sinergi hingga di daerah," katanya.

Menurutnya, diperlukan sosialisasi yang intensif sehingga kepala daerah memahami jika kebijakan ini menguntungkan demi kebijakan negara dan daerah yang lebih baik.

Sementara itu, Senator asal Kalimantan Utara, Marthin Billa mengusulkan agar dalam reformasi birokrasi bukan hanya masalah perampingan struktural, tetapi juga perubahan pola pikir dari struktural ke fungsional.

"Karena akan berpengaruh secara psikologis misalnya sebelumnya ada fasilitas dan penghasilan yang lebih tinggi. Apakah ada semacam pelatihan atau apa untuk mengatasi hal itu?" tanyanya.

Senada dengan hal tersebut, Anggota DPD RI dari Provinsi Lampung Ahmad Bastian juga menanyakan bagaimana dampak dari kebijakan penghapusan eselon III dan IV ini, terutama di daerah.

"Bagaimana kaderisasi kepemimpinan untuk mencapai eselon I dan eselon II jika dari fungsional? Karena sebelumnya jika struktural sudah jelas kaderisasi kepemimpinannya yang menduduki eselon II misalnya adalah yang berasal dari eselon III sekian tahun," paparnya.

Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo menjelaskan mekanisme pengalihan jabatan dengan berbagai tahapan seperti identifikasi jabatan administrasi pada unit kerja, pemetaan jabatan dan pejabat administrasi yang terdampak, pemetaan jabatan fungsional yang dapat diduduki pejabat yang terdampak, penyelarasan tunjangan jabatan fungsional dengan tunjangan jabatan administrasi, dan penyelarasan kelas jabatan fungsional dengan kelas jabatan administrasi.

"Inilah yang kita inginkan satu tahun selesai, termasuk menyederhanakan tata caranya. Sekarang sudah mulai, seperti Kementerian PANRB, Kemenkeu, Kemendikbud, tetapi yang paling penting adalah merubah pola pikir eselon," jelasnya.


Untuk melaksanakan hal ini, Tjahjo sudah mengundang Sekretaris Jenderal dan Sekretaris Kementerian untuk membahas hal ini.

"Pada prinsipnya tidak ada masalah. Hanya ada beberapa kementerian yang perlu bertahap, seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Agama banyak satker. Kita melalui Kemendagri sudah mengundang Sekda supaya pola pikir bukan eselon tapi fungsional. Tetapi ada beberapa pengecualian seperti kepala kantor, camat, kalapas," terangnya.

Setiawan Wangsaatmaja, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB mengungkapkan telah membuat survey kuisioner dalam rangka kebijakan penyederhanaan eselon ini. Pada kuisioner tersebut ditanyakan dampak hal apa yang dikhawatirkan dari kebijakan ini.

"Apakah gengsi jabatan, tunjangan, dan masih bisa ditampung tidak di jabatan fungsional. Ternyata paling banyak kekhawatiranya apakah jabatan fungsional dapat menampung jabatan struktural," ujarnya.

Lebih lanjut Setiawan menjabarkan, jabatan administrasi eselon III dan IV dialihkan ke jabatan fungsional.

"Tetapi ada yang tidak bisa seperti kesyahbandaran. Untuk di daerah sudah ada surat edaran Mendagri yang diutamakan di fase pertama adalah unit perijinan dan investasi, baru kemudian unit lainnya," paparnya.

Sedangkan untuk persoalan kemampuan kepemimpinan dan manajerial, kata Setiawan diserahkan kepada LAN (Lembaga Administrasi Negara) untuk menyelenggarakan diklat yang sesuai.

Editor: Surya