Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rosma Berikan Keterangan Berbeda dengan Ujang
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Selasa | 24-04-2012 | 12:47 WIB
ros.gif Honda-Batam

Terdakwa Rosma alias Ros saat memberikan keterangan kepada Majelis Hakim.

BATAM, batamtoday - Rosma alias Ros, terdakwa kasus pembunuhan Putri Mega Umboh menjalani persidangan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (24/4/2012). 

Di persidangan, keterangan terdakwa Ros dan terdakwa Ujang berbeda tentang kedatangan Ujang yang masuk ke dalam rumah korban setelah melubangi plafon.

Pada sidang sebelumnya, Ujang mengatakan kalau terdakwa Mindo berada di rumah saat dirinya masuk ke dalam rumah. Sedangkan terdakwa Ros mengatakan, bahwa saat Ujang masuk, Mindo sedang tidak ada di rumah. 

"Ujang bilang waktu masuk rumah, Mindo ada di rumah, bahkan sempat mengangguk kepada Ujang. Kamu bilang Mindo sedang di luar pas Ujang masuk lewat atap. Mana yang benar, kamu jangan ngawur-ngawur lagi," tanya ketua Majelis Hakim kepada Ros. 

Selanjutnya, Ros mengatakan sepengetahuannya Mindo belum pulang ke rumah karena sedang di luar kota. "Pak Mindo tidak ada di rumah waktu itu," kata Ros kepada Majelis Hakim.