Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dikabarkan Maju di Pilkada Bintan, Awe Harus Mundur dari Bupati Lingga
Oleh : Wandy
Senin | 20-01-2020 | 15:40 WIB
irham_lingga.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Mantan Komisioner KPU Kabupaten Lingga Irham (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Lingga - Terkait pencalonan baik itu Bupati atau pun Walikota untuk bertarung di daerah yang berbeda diwajibkan untuk mengundurkan diri.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Mantan Komisioner KPU Kabupaten Lingga yang juga saat ini sebagai Ketua LSM Panglima, Irham mengatakan, bagi Bupati ataupun Walikota yang ingin bertarung di daerah lain bukan di tempat dia menjabat harus mengundurkan diri.

"Terkait masalah pencalonan Bupati/Walikota di daerah yang berbeda harus mengundurkan diri," kata Irham, Senin (20/1/2020)

Seperti halnya Bupati Lingga Alias Wello yang kabarnya siap bertarung di Pilkada Bintan pada 2020 ini. Maka Alias Wello atau yang akrab di sapa Awe harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Bupati Lingga.

"Seperti Awe yang akan maju ke Pilkada Bintan maka Awe harus mundur dari jabatannya sebagai Bupati Lingga," tutur Irham.

Irham menjelaskan, bahwa nantinya pengunduran diri itu setelah ditetapkan oleh KPU sebagai calon Bupati/Walikota pada saat pendaftaran.

"Nanti dari KPU tempat di menjabat hanya membuat surat keterangan (SK) pernyataan bahwa yang bersangkutan telah mengundurkan diri sebagai Bupati Lingga misalnya, dan surat tersebut jika sudah diserahkan ke KPU tidak bisa ditarik kembali," jelas Irham.

Namun, menurut Irham jika Bupati/Walikota ikut bertarung di daerah dia menjabat maka tidak perlu mundur cukup mengajukan cuti.

"Misalnya untuk Kabupaten Lingga saat sudah mencalonkan dan berkampanye mereka akan mendapatkan izin cuti, namun diluar tanggunggan negara. Artinya fasilitas negara tidak boleh digunakan," tuturnya.

Setelah itu, jika Bupati/Walikota mundur maka berdasarkan UU Pemerintahan Daerah sebab kurang dari 18 bulan tanpa dipilih DPRD, Wabup otomatis menjadi Bupati defenitif.

"Maka Wabup secara otomatis menjadi Bupati definitif. Dan tinggal mencari pasangannya tentunya dari partai pengusung," bebernya.

Dan ketika Wabup ingin mencalonkan diri menjadi calon Bupati maka dia harus mengurus cuti dan tidak perlu mengundurkan diri.

Sama halnya juga, jika ada ASN yang mau menjadi calon Bupati harus mengundurkan diri dan dibuktikan dengan surat pemberhentian.

Editor : Surya