Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cukai Rokok Naik, Harga Jual Tembakau Cenderung Menurun
Oleh : Redaksi
Sabtu | 18-01-2020 | 10:17 WIB
pajak-rokok122.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23% pada 2020 menimbulkan kekhawatiran pada turunnya serapan tembakau petani dari industri hasil tembakau (IHT).

Kasubdit Tanaman Semusim dan Rempah Kementerian Pertanian, Haris Darmawan, menjelaskan sejak isu cukai rokok mencuat tahun lalu, harga jual tembakau di tingkat petani diklaimnya cenderung turun. Industri menyiasati kenaikan cukai dengan mengurangi jumlah produksi.

"Ini kejadian pada akhir tahun 2019 dengan adanya isu kenaikan [cukai rokok] 23 persen. IHT juga mengurangi produk rokok sehingga berpengaruh terhadap tembakau yang dihasilkan petani," kata Haris dalam diskusi Pola Kemitraan dalam Pertanian Tembakau, Jakarta, Jumat (17/1/2020).

Masalah lain adalah Indonesia masih mengimpor tembakau jenis virginia untuk bahan baku sehingga menjadi tekanan bagi petani terutama di NTB dan Jawa Timur. Menjawab kecemasan petani, pemerintah mengeluarkan beleid untuk mendorong industri menyerap tembakau petani. Salah satunya dengan menerbitkan Permentan 23/2019 tentang Rekomendasi Impor Tembakau.

Haris mengatakan di dalam beleid itu diatur bahwa industri harus menyerap tembakau petani sebanyak dua kali lipat dari usulan impor tembakau. Di situ juga diatur kemitraan petani dan industri. Namun, Permentan 23 yang belum dirilis resmi itu ternyata harus direvisi karena terindikasi melanggar ketentuan dari WTO.

"Mohon maaf, rakor 23 Oktober ternyata kami dapatkan surat dari Setkab terkait Permentan 23 yang dua kali lipatnya harus direvisi, harus dihilangkan."

"Kemitraan juga dihilangkan karena terkesan memaksa industri dan petani melakukan kemitraan padahal roh dari Permentan 23 adalah kemitraan dan penyerapan 2 kali lipat dari usulan impor yang akan dilakukan," kata Haris.

Persoalan pembatasan impor diatur dalam Permendag 84/2017 tentang Ketentuan Impor Tembakau. Regulasi ini juga akan direvisi bersamaan dengan Permentan 23/2019.

Adapun tembakau yang dibatasi impornya, beberapa di antaranya adalah tembakau, tidak bertangkai/bertulang daun jenis virginia diolah dengan udara panas, tembakau jenis virginia selain yang diolah dengan udara panas dan jenis Burley.

Pola kemitraan memang menjadi strategi lain untuk menjamin serapan dari petani tembakau, sekaligus memotong mata rantai distribusi tembakau petani yang secara konvensional cukup berbelit.

"Untuk petani non mitra ada rantai pasok yang panjang, bargaining power mereka rendah, belum lagi margin harga. Sementara pemasaran dengan mitra relatif simple, hanya kekurangan terutama soal kualitas," kata Guru Besar IPB Prof Nunung Nuryartono menjelaskan kajiannya tentang kemitraan dalam pertanian tembakau.

Kajian dilakukan di 4 Kabupaten, yaitu Rembang, Wonogiri, Jember, dan Jombang yang mewakili usaha tani tembakau di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Pangsa produksi 2 provinsi ini mencapai 72% dari produksi tembakau nasional.

Pertanian tembakau memang menjadi tarik ulur antara petani dan perusahaan, terutama dalam hal harga. Industri membutuhkan tembakau murah, namun ini bisa mengancam kesejahteraan petani, begitu sebaliknya. Karena itu, stabilitas harga menjadi sesuatu yang harus dijaga.

Sumber: CNBC Indonesia
Editor: Yudha