Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Simpan Sabu di Selangkangan, Wanita Ini Terancam Hukuman Mati
Oleh : CR3
Jumat | 17-01-2020 | 12:28 WIB
terdakwa-sabu11.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ika Atma saat jalani sidang di PN Batam. (Foto: Paschall Rs)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ika Atma, seorang perempuan muda yang hendak menyelundupkan sabu-sabu keluar Batam, hanya bisa pasrah ketika diseret ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (16/1/2020) sore.

Terungkap dalam persidangan, wanita ini ditangkap oleh petugas Asvec dan Bea Cukai Bandara Hang Nadim Batam pada hari Rabu (9/10/2019) lalu, ketika hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 413 gram ke luar Batam.

"Terdakwa ditangkap pada saat melewati pintu pemeriksaan metal detektor di terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim Batam," kata Jaksa Penutut Umum (JPU) Immanuel Baeha menggantikan JPU Yan Elhas saat membacakan surat dakwaan.

Penangkapan yang dilakukan petugas Asvec Bandara, kata Nuel, berawal dari gerak-gerik terdakwa yang mencurigakan pada saat memasuki pintu pemeriksaan.

Dari kecurigaan tersebut, kata dia, petugas kemudian mengarahkan terdakwa untuk diperiksa namun terdakwa menghindar dan sibuk mengurus barang-barang bawaanya.

Karena mencoba menghindar, petugas lantas menarik tangan sambil meraba bokong sambil menanyakannya dan dijawab oleh terdakwa pembalut. Karena ada yang aneh petugas langsung membawa tedakwa Ika Atma ke toilet untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas berhasil menemukan 1 bungkus kristal bening seberat 413 gram yang di sembunyikan di selangkangan.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, petugas Asvec dan Bea Cukai Bandara kemudian menyerahkan terdakwa Ika Atam beserta barang bukti ke pihak Ditresnarkoba Polda Kepri.

"Untuk pendalaman lebih lanjut, terdakwa beserta barang bukti langsung di serahkan ke Ditresnarkoba Polda Kepri," ujar Nuel, sapaan akrab Immanuel Baeha.

Setelah diinterogasi oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kepri, jela Nuel, diketahui bahwa barang haram ini diperoleh terdakwa Ika Atma dari Fredy Setiawanto (DPO) di Hotel Amaris Nagoya Hill, Kota Batam.

Namun naas, sebelum berhasil membawa barang haram ini keluar dari Batam, terdakwa terlebih dahulu ditangkap oleh petugas Bandara Hang Nadim Batam.

"Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun, seumur hidup bahkan hukuman mati," pungkasnya.

Setelah mendengar uraian surat dakwaan, ketua majelis hakim Egi Novita didampingi Reni Pitua Ambarita dan Christo E.N Sitorus kembali menunda persidangan selama satu minggu untuk pemeriksaan saksi.

Editor: Yudha