Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Karimun Buka Pendaftaran PPK untuk Pilkada Serentak 2020
Oleh : Freddy
Kamis | 16-01-2020 | 15:52 WIB
ketua_kpu_karimun.jpg Honda-Batam
Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko (Foto: Freddy(

BATAMTODAY,COM. Karimun - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun telah membuka pendaftaran bagi petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 12 Kecamatan Kabupaten Karimun untuk Pilkada serentak tahun 2020.

Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko SH, mengatakan, KPU Kabupaten Karimun akan merekrut sebanyak 60 orang PPK untuk 12 Kecamatan, masing-masing Kecamatan 5 orang PPK .

Ia mengungkapkan, sekarang ini KPU sudah menetapkan jadwal pembentukan PPK pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kepulauan Riau serta Bupati dan wakil Bupati Karimun tahun 2020.

"Kami membuka kesempatan bagi masyarakat yang berminat mendaftar sebagai PPK, pendaftaran bisa datang langsung ke KPU Kabupaten Karimun atau lewat surat elektronik (surel)," pungkasnya.

Eko Purwandoko mengungkapkan, terkait dengan honor petugas PPK Kabupaten Karimun tidak ada persoalan karena seluruh honor PPK akan dibayarkan KPU provinsi kepulauan Riau.

Eko Purwandoko menegaskan, calon PPK harus memenuhi sejumlah persyaratan, diantaranya, usia minimal 17 tahun ,tidak menjadi anggota partai politik, berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, sehat jasmani dan rohani,belum pernah menjabat 2 kali dalam jabatan yang sama secara berturut-turut,tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu.

Ditambahkan Eko Purwandoko, seluruh Pendaftar diwajibkan menyerahkan kelengkapan dokumen berupa foto copy KTP elektronik, mengisi daftar riwayat hidup, pasfoto ukuran 3x4 berwarna sebanyak 2 lembar,sejumlah surat pernyataan seperti di dalam persyaratan sebagai PPK.

Jadwal pembentukan PPK pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Karimun tahun 2020.

1. pengumuman (15-17/1)

2.Penerimaan Pendaftaran (18-24 /1)

3.Penelitian Administrasi (25-27/1)

4.pengumuman hasil penelitian administrasi (28-29/1)

5.Seleksi tertulis (30/1)

6. Pengumuman hasil seleksi tertulis (3-5/2 )

7.Tanggapan masyarakat tahap I (28 /1- 5/2)

8. Wawancara ( 8-10 /2/2020).

9. Pengumuman hasil wawancara (15/2 - 21/2/2020).

10. Tanggapan masyarakat tahap II ( 15/2 - 21/2)

11.Klarifikasi tanggapan masyarakat tahap II (22/2 - 25/2)

12.pengumuman pasca hasil klarifikasi tanggapan masyarakat tahap II (26/2-28 /2)

13. Pelantikan PPK (29/2/2020)

Editor: Surya