Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tantimin Bantah Ada Aksi Premanisme Saat Pengusuran Lahan di Seranggong Bengkong
Oleh : CR-3
Selasa | 14-01-2020 | 18:04 WIB
tantimin-lahan.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kuasa hukum PT Pesona Bumi Barelang (PBB) dan PT Arnada Pratama Mandiri (APM), Tantimin. (Foto: Pascal RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kuasa hukum PT Pesona Bumi Barelang (PBB) dan PT Arnada Pratama Mandiri (APM), Tantimin, membantah keras adanya aksi premanisme pada saat penggusuran lahan di kampung Seranggong, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, beberapa waktu lalu.

Menurut Tantimin, penggusuran di lahan kampung Seranggong sudah sesuai dengan prosedur. Sebelum penggusuran, pihak perusahaan telah memberikan uang ganti rugi kepada warga yang terkena imbas dari penggusuran tersebut.

"Semua tuduhan terhadap perusahaan terkait aksi premanisme pada saat penggusuran lahan di kampung Seranggong, itu tidaklah benar. Pihak perusahaan sudah melakukan kewajibannya dengan memberikan uang ganti rugi," kata Tantimin ketika ditemui di Batam Center, Selasa (14/1/2020).

Besaran ganti rugi yang diberikan pihak perusahan kepada warga, kata Tantimin, bervariasi, rata-rata Rp 40 juta hingga Rp 45 juta bagi warga yang memiliki bangunan di atas lahan milik PT Pesona Bumi Barelang (PBB) dan PT Arnada Pratama Mandiri (APM).

Terkait pembongkaran rumah tanpa ada pemberitahuan, kata dia, sudah ada kesepakatan antara pihak perusahaan dan warga pada saat pemberian uang ganti rugi. "Bukan nggak ada pemberitahuan tetapi ada kesepakatan bahwa apabila perusahaan sudah memberikan uang ganti rugi, warga sendiri yang akan membongkor secara sukarela," ujar Tantimin.

Namun, hingga batas waktu yang telah ditetapkan warga belum membongkar rumah maka pihak perusahaan harus membongkarnya dengan cara apapun.

"Perlu dicatat, pembongakran kemarin adalah bangunan milik warga yang sudah mendapat ganti rugi serta bangunan kosong atau tidak berpenghuni," terangnya.

Menanggapi aksi demo yang dilakukan warga kampung Seranggong di Gedung DPRD Kota Batam, Tantimin mengatakan, pihak perusahaan tidak mau ambil pusing soal itu.

Dijelaskan Tantimin, lahan seluas 4,8 hektar sudah dialokasikan ke PT Pesona Bumi Barelang (PBB) dan PT Arnada Pratama Mandiri (APM) sejak tahun 2003, sehingga tidak termasuk lahan Kampung Tua.

"Yang jelas lahan seluas 4,8 hektar di kampung Seranggong bukanlah Kampung Tua, karena pihak perusahaan sudah membayar lunas UWTO serta sudah memiliki semua dokumen perizinannya," pungkas Tantimin.

Editor: Gokli