Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bukan Ada Masalah Internal dan Tak Bisa Lobi-lobi

Gugat SK Alat Kelengkapan Dewan Provinsi Kepri ke PTUN, Uba: Agar Tak Masalah di Kemudian Hari
Oleh : Nando Sirait
Selasa | 14-01-2020 | 17:40 WIB
uba-ptun.jpg Honda-Batam
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kepri, Uba Ingan Sigalingging. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kepri, Uba Ingan Sigalingging membantah adanya omongan mengenai permasalahan internal yang terjadi di tubuh DPRD Provinsi Kepri.

Ditemui di kawasan Batam Center, Selasa (14/01/2020), dia kembali menegaskan bahwa gugatan mengenai SK Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Kepri periode 2019 - 2024, karena tidak ingin terseret masalah di kemudian hari.

Uba mengkhawatirkan, apabila hal ini tidak dilakukan maka akan berdampak tidak hanya kepada dirinya tetapi juga seluruh anggota DPRD Provinsi periode 2019 - 2024. Dengan adanya pengesahan SK AKD tanpa adanya Tata Tertib (Tatib), hanya akan meninggalkan kecacatan yang tentunya berdampak terhadap karirnya sebagai politisi.

"Saya berada di Komisi I yang membidangi hukum dan pemerintahan, apabila ini tetap didiamkan hanya akan meninggalkan kecacatan buat kami. Nantinya masyarakat hanya mengingat bahwa anggota DPRD periode ini, adalah anggota dewan yang tidak mengerti mengenai hukum," paparnya.

Uba juga menekankan, gugatan yang dilakukan, tidak berdampak terhadap komunikasi ataupun kinerja dari seluruh anggota DPRD Provinsi Kepri. Bahkan sebelum mendaftarkan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, Uba mengakui hal itu dengan sepengetahuan seluruh anggota Fraksi Harapan dan dengan disetujui oleh Partai Hanura.

"Intinya saya khawatir pengesahan SK-AKD yang melanggar amanat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib berimplikasi pada hukum. Apalagi sekarang pengawasan yang dilakukan Pemerintah Pusat sangat ketat," lanjutnya.

Uba juga menuturkan, dalam pembentukan AKD DPRD Provinsi Kepri, pihak Pansus yang bertanggungjawab masih menggunakan Tatib lama untuk anggota DPRD periode 2014 - 2019.

Mempertanyakan logika pengesahan AKD, Uba menuturkan dalam periode sebelumnya Tatib tersebut hanya dapat disahkan dengan keterlibatan 6 fraksi. Yakni Fraksi PDIP, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat Plus, Fraksi Partai Hanura Plus, Fraksi PKS-PPP, dan Fraksi Kebangkitan Bangsa.

Sementara untuk periode saat ini, diketahui ada total 8 fraksi yang seharusnya dilibatkan yakni Fraksi PDIP, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai PKS, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Harapan, dan Fraksi PKB-PPP.

"Logikanya di mana, menggunakan Tatib lama untuk mengesahkan AKD? Masa AKD duluan selesai dan disahkan, sementara untuk Tatib-nya sendiri baru selesai menjelang akhir tahun dan terkesan terburu-buru," ungkapnya.

Uba berharap dengan adanya langkah hukum yang diambil, dapat menyadarkan seluruh anggota DPRD lainnya guna tidak mengambil keputusan secara terburu-buru hingga bermasalah dengan hukum. "Intinya apabila tidak menjabat lagi, 5 - 10 tahun mendatang saya tidak mau disebut sebagai anggota dewan yang tidak mengerti hukum. Karena hal ini bisa saja diungkit pada masa mendatang," tutupnya.

Editor: Gokli