Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kendaraan Bermotor Tua Masih Dapat Keringanan Pajak Hingga 2020
Oleh : Hendra
Selasa | 14-01-2020 | 15:40 WIB
samsat_batuaji_batam.jpg Honda-Batam
Simulasi peluncuran Samsat Corner beberapa hari yang lalu di kawasan SPBU Tiban Center, Sekupang, Batam (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyesuaian atau keringanan pajak kendaraan, terutama motor tua masih akan tetap berlaku hingga 2020. Hal ini dilanjutkan demi meringankan beban pajak kendaraan para wajib pajak yang masih memiliki kendaraan tua.

Bendahara Penerimaan UPT Samsat Batuaji, Muhammad Ihsan Lubis mengatakan penyesuaian atau penurunan pajak kendaraan bermotor ini dilihat berdasarkan tahun produksi kendaraan.

Disebutkannya, untuk kendaraan dari tahun 1999 ke bawah maka akan mendapatkan penyesuaian penurunan pokok pajak senilai 50 persen.

"Jadi untuk penghitungan dendanya juga akan mengikuti penyesuaian pokok pajak tersebut (related). Denda itukan persentase dari pokok pajak. Kalau pokoknya disesuaikan atau diturunkan otomatis dendanya juga akan berkurang," ujarnya, Selasa (14/1/2020).

Hal yang sama berlaku dengan kendaraan dengan tahun produksi 2000-2003, namun penyesuaian pokok pajaknya memiliki persentase yang berbeda, yakni besarannya 40 persen.

"Sementara untuk tahun 2004-2007 akan mendapat potongan pokok pajak penyesuaian sebesar 30 persen. Untuk 2008 -2011 mendapat penyesuaian sebesar 20 persen," jelasnya.

Pun begitu dengan kendaraan keluaran tahun 2012 - 2014 maka akan mendapatkan penyesuaian pokok pahak sebesar 10 persen.

"Sementara penyesuaian hanya sampai di tahun 2014, selanjutnya kendaraan baru 2015 hingga 2020 nol persen penyesuaian (tidak ada)," terangnya.

Pada intinya, dari penyesuaian tersebut kata Ihsan untuk penghitungan denda tidak ada perubahan, karena mengikuti pokok pajak kendaraan tersebut, "Besarannya tetap 2 persen sebulan dan 24% persen setahun," tutupnya.

Editor: Surya