Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Alasan Uba Ingan Gugat SK Alat Kelengkapan DPRD Kepri ke PTUN
Oleh : Hendra
Jum\'at | 10-01-2020 | 17:16 WIB
sidang-uba2.jpg Honda-Batam
Proses sidang yang berlangsung di PTUN Tanjungpinang saat 6 anggota DPRD Kepri dimintai keterangan sebagai calon pihak ketiga dalam gugatan pembatalan SK alat kelengkapan dewan. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Gugatan pembatalan SK alat kelengkapan dewan Provinsi Kepri periode 2019-2024 yang diajukan Uba Ingan Sigalingging, anggota Fraksi Harapan di PTUN Tanjungpinang masih terus berproses.

Dasar utama gugatan itu lantaran Surat Keputusan Alat Kelengkapan Dewan yang dibentuk menggunakan tata tertib (Tatib) lama atau tanpa adanya pembentukan tatib terbaru.

Hal ini disampaikan Hermanto Tambunan, kuasa hukum Uba Ingan Sigalingging saat dihubungi BATAMTODAY.COM, Jumat (10/1/2020). Ia mengatakan, dibentuknya AKD tanpa adanya revisi atau pembentukan Tatib baru secara gamblang telah mengangkangi prosedural yang berlaku.

Ia menjelaskan, dalam tatib tersebut terdapat acuan pembentukan AKD dan poin-poin lainnya dari satu hingga sekian. "AKD ini ada dalam tatib, jadi bagaimana mungkin AKD dibuat sementara tatibnya belum ada? Logika hukumnya kan pembentukan tatib dulu baru kemudian bisa dilanjutkan pada AKD," tegas Hermanto.

Sementara itu, menanggapi pernyataan Taba Iskandar bahwa persoalan Tatib ini sebelumnya telah meminta tanggapan kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan disarankan Kemendagri bisa dilaksanakan asal atas kesepakatan bersama, Hermanto mengatakan, itu memang awalnya disetujui semua oleh ketua fraksi, akan tetapi persetujuan itu lebih kepada rapat paripurna bukan menyetujui penggunaan Tatib periode 2014-2019 dalam prosedural pembentukan AKD dan lainnya.

Hal lainnya, persoalan kuorum yang dianggap sah oleh Taba saat Fraksi Harapan Walk out dari rapat paripurna, dia katakan, itu tidak serta-merta digunakan dalam pembentukan AKD (menggunakan Tatib lama).

"Sebenarnya Tatib itu sekarang telah selesai, namun tatib yang baru diselesaikan setelah AKD dibentuk. AKD dibentuk pada bulan November 2019, sementara Tatib baru selesai bulan Desember 2019. Jadi mereka cabut Tatib lama ini dan bentuk lagi penetapan AKD, kan simple?" tandasnya.

Sebelumnya, Taba Iskandar, anggota DPRD Kepri dari Fraksi Golkar menilai gugatan yang diajukan Uba Ingan Sigalingging (Fraksi Harapan) di PTUN Tanjungpinang dalam perkara nomor 29/G/2019/PTUN.TPI, tak punya dasar hukum.

Hal ini disampaikan Taba Iskandar, usai menyampaikan keterangan sebagai calon pihak ketiga dalam perkara yang disidangkan, Kamis (9/1/2020). Dalam kesempatan itu, Taba Iskandar bersama 4 anggota dewan lainnya yakni Asmin Patros (Golkar), Sahat Sianturi, Saproni (PDIP) dan Sahmadin Sinaga (NasDem) memilih menjadi tergugat intervensi.

"Saya jelaskan, pertama yang dia (Uba) gugat itukan soal SK-AKD, komposisi personalia alat kelengkapan komisi. Kenapa dia gugat? Alasannya (gugatan) tidak ada dasar hukum," ujar Taba, Kamis (9/1/2020) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, Sekupang, Batam.

Sementara itu, adanya Surat Keputusan Alat Kelengkapan Dewan (SK-AKD) ini dia sebutkan tidak terbentuk dengan sendirinya, karena pada tanggal 8 Oktober 2019 para fraksi telah berkonsultasi ke Kementrian Dalam Negeri, di dalamnya termasuk Fraksi Uba (Harapan).

"Pada waktu bersamaan saya ini adalah Ketua Pansus tatib DPRD, dan tatib itu belum selesai. Saat itu Onward Siahaan bertanya kepada Kementrian Dalam Negeri, kami (DPRD Kepri) belum ada tatib karena belum selesai tetapi AKD harus segera dibentuk. Karena, kalau tidak dibentuk tidak bisa bekerja, karena akan ada pembahasan APBD dan segala macamanya," terang Taba.

Editor: Gokli