Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penangkapan Tiga Kontainer Arang, Bakamla: Ada Dugaan Manipulasi Pajak dan Bakau Ilegal
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 02-01-2020 | 18:37 WIB
penyelundupan-arang-ilegal-batam22.jpg Honda-Batam
Ekspose tangkapan tiga kontainer arang ilegal beberapa waktu lalu. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penindakan yang dilakukan Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI terhadap tiga kontainer arang bakau ilegal senilai Rp 24 miliar merupakan hasil penyelidikan dan pendalaman yang matang.

Meskipun para eksportir mengaku memiliki dokumen lengkap, namun Bakamla memiliki bukti kuat terkait indikasi pelanggaran yang telah dilakukan eksportir tersebut.

Kasubag Humas Bakamla RI, Letkol Bakamla Mardiono, saat dikonfirmasi menyebutkan, ada dua indikasi pelanggaran yang telah dilakukan PT Anugerah Makmur Persada dengan eskportir atas nama Ahui di Dapur 6, Sembulang, Pulau Galang, dan PT Fortindo dengan eksportir atas nama Hari di Jembatan 5 Pulau Galang.

Indikasi pelanggaran pertama, dilihat dari dokumen yang diperlihatkan para eksportir. Dalam hal ini, terdapat dugaan manipulasi pajak. Sebab, harga jual ke Singapura dalam dokumen manifest kisaran Rp 4000 per kilogramnya, dan hanya untung Rp 500 setiap kilogramnya, karena harga modal para eksportir tersebut Rp 3500 per kilogram.

"Ini tidak masuk akal. Bagaimana mereka bisa membiayai untuk transportasinya dan lain sebagainya jika tidak memiliki untung. Sedangkan harga jual di dalam negeri (Batam) adalah Rp 7500 perkilogramnya. Kenapa harus dijual ke luar negeri kalau di dalam negeri untungnya lebih besar," terang Mardiono, Kamis (2/1/2020) sore.

Dijabarkan, Untuk Ahui, harga modal atau harga beli arang tersebut ialah Rp 3500 per kilogram. Sementara Hari Membeli arang tersebut Rp 3500 hingga Rp 4000 setiap kilonya. Mereka sama-sama menjual dengan harga Rp 4000 perkilogramnya di Singapura.

"Jika dikalkulasikan, berapa untuk yang mereka dapat. Bisa-bisa tidak ada untung sama sekali. Ini mengindikasikan adanya permainan mereka sehingga harga jual di manifest dibuat rendah agar pembayaran pajak ke negara lebih rendah. Jika dilihat sekilas, mereka memang resmi, tapi kalau dipelajari, ditemukan indikasi kecurangannya," jelasnya.

Selain itu, sebelum melakukan penindakan, Tim gabungan dari Satgassus Trisula Bakamla RI, KLHK dan Disperindag Kota Batam ini juga telah melakukan pengintaian dan penyelidikan terkait titik atau lokasi pengambilan arang tersebut.

Pihaknya meyakini bahwa pengambilan arang tersebut tidak hanya di Lingga, melainkan juga dari pembakaran pohon bakau yang ada di wilayah Batam.

"Ketika lokasi pengambilan itu ilegal, tentu ini sudah menyalahi aturan. Untuk Batam sendiri tidak mengizinkan adanya pemotongan bakau yang ditujukan untuk arang. Kita memiliki bukti pengambilan pohon bakau dan ditemukan langsung lokasi-lokasi pembakarannya di wilayah Batam. Beberapa wilayah tempat pengambilan kayu bakau tersebut seperti di Tanjung Pelanduk, Pulau Sembur dan daerah lainnya di Batam," paparnya.

Menurutnya, eksportir melanggar ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pasal 108 Undang-undang No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan (Pemalsuan Dokumen) dan Pasal 112 Undang-undang No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan (Larangan Ekspor).

Editor: Yudha