Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cukai Naik 1 Januari 2020, Harga Rokok di Tanjungpinang Masih Dijual dengan Harga Lama
Oleh : Putra
Kamis | 02-01-2020 | 16:00 WIB
rokok_tanjungpinang.jpg Honda-Batam
Rokok yang dijual di pedagang kaki lima dan swalayan di Tanjungpinang (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemberlakuan kenaikan cukai rokok pada 1 Januari 2020, belum mempengaruhi penjualan rokok di Kota Tanjungpinang. Kenaikan harga rokok di Tanjungpinang belum berlaku merata mau itu di pedagang kecil (warung) maupun di swalayan.

Pantauan BATAMTODAY.COM di beberapa kedai, harga rokok di pedagang kecil dan besar masih relatif sama. Meski di beberapa lokasi sudah menerapkan kenaikan harga rokok.

Seperti halnya yang berlaku di swalayan Bintang 2000 Jl Soekarno Hatta, pihaknya masih berlakukan harga lama untuk penjualan berbagai jenis rokok.

"Belum ada kenaikan mas, harga masih sama sampai sekarang," kata salah seorang pegawai di Bintang 2000, Kamis (2/1/2019).

Sedangkan beberapa masyarakat Tanjungpinang seperti Nando mengaku harga kenaikan rokok sudah mulai dirasakan di beberapa kedai-kedai kecil. Namun tidak pada semua jenis rokok.

Kenaikan yang sudah mulai terasa seperti Surya Pro yang sebelumnya Rp 14 ribu saat ini sudah naik menjadi Rp 18 ribu, Malboro yang sebelumnya Rp 29 ribu saat ini sudah naik menjadi Rp 32 ribu, U-Mild yang sebelumnya Rp 19 ribu saat ini menjadi Rp 21 ribu.

Sedangkan seperti Sampoerna masih dengan harga Rp 24 ribu, Gudang Garam Internasional masih dengan harga Rp 18 ribu dan Sampurna kretek masih sama dengan harga Rp 13 ribu.

"Rata-rata naiknya di pedagang kecil (kaki lima/warung). Kalau di swalayan harganya masih sama," tegasnya.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan kenaikan cukai hasil tembakau dan harga jual eceran (HJE) yang akan berlaku pada tahun 2020.

Ketentuan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Aturan ini ditetapkan pada 18 Oktober 2019 dan diundangkan pada 21 Oktober 2019. Kenaikan cukai dan batasan HJE rokok berlaku pada 1 Januari 2020, sebagaimana disebut pada Pasal II Ayat (2). Sementara pita cukai dapat dilekatkan paling lambat pada 1 Februari 2020 sebagaimana disebut pada Pasal II Ayat (1) Huruf (b) (ii).

Ada 8 jenis rokok yang diatur dalam beleid itu, baik buatan dalam negeri atau impor yang mana besaran cukai dan HJE rokok dimuat masing-masing pada lampiran III dan IV.

Editor: Surya