Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kapal Coast Guard China Masuki Natuna

Jangan Sampai Kasus Lepasnya Sipadan-Ligitan Terulang Kembali
Oleh : Redaksi
Selasa | 31-12-2019 | 16:40 WIB
Hikmahanto-Juwana.jpg Honda-Batam
Hikmahanto Juwana. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kehadiran kapal-kapal ikan asing, termasuk kapal Coast Guard China, di perairan Natuna menjadi tamparan bagi Indonesia. Membuktikan bahwa wilayah kedaulatan Indonesia masih mudah dimasuki pihak asing.

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri, sudah memprotes kehadiran Coast Guard China dengan mengirim nota diplomatik hingga pemanggilan Duta Besar. Namun hal tersebut belum cukup untuk "mengusir" pihak asing, khususnya China, di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.

Dikatakan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, apa yang telah dilakukan oleh Kemlu sudah tepat. Namun, jumlah nota protes diplomatik yang dilayangkan, tidak akan berpengaruh pada aktivitas para nelayan dan Coast Guard China di ZEE Indonesia.

"Ini karena China menganggap ZEE Natuna tidak ada. Justru yang dianggap ada adalah wilayah penangkapan ikan tradisional nelayan Cina," ujar Hikmahanto dalam keterangannya pada Selasa (31/12/2019).

BACA: China Bukan Pertama Kali Melanggar Perairan Natuna dan Mencuri Ikan Indonesia

Dengan persepsi tersebut, maka pemerintah China akan melindungi nelayan-nelayannya untuk melakukan penangkapan ikan, meski itu berada di ZEE Indonesia sekalipun. Bahkan Coast Guard China juga akan mengusir dan menghalau nelayan-nelayan Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di kawasan tersebut.

"Oleh karenanya, yang dibutuhkan tidak sekadar protes diplomatik oleh pemerintah Indonesia, tetapi kehadiran secara fisik otoritas perikanan Indonesia di ZEE Indonesia. Mulai dari KKP, TNI AL, dan Bakamla," lanjutnya.

Bukan hanya pemerintah, para nelayan Indonesia juga harus didorong untuk mengeksploitasi ZEE Natuna. Indonesia juga harus hadir dengan memberikan pengawalan dari pihak terkait. Tujuannya adalah untuk melindungi kapal-kapal nelayan Indonesia yang kerap dihalau atau diusir oleh Coast Guard China.

"Kehadiran secara fisik wajib dilakukan oleh pemerintah karena dalam konsep hukum internasional klaim atas suatu wilayah tidak cukup sebatas klaim di atas peta atau melakukan protes diplomatik, tetapi harus ada penguasaan secara efektif (effective control)," tegas Profesor Hikmahanto.

Hikmahanto mengingatkan pemerintah untuk melihat sejarah klaim Malaysia atas Pulau Sipadan dan Ligitan. Karena Malaysia memiliki kehadiran fisik di wilayah tersebut, maka Mahkamah Internasional memenangkan Malaysia dalam klaim ini.

Sumber: RMOL
Editor: Dardani