Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Deretan Penanganan Kasus Narkotika di BNNP Kepri

Wanita Asal Malaysia Nekat Seludupkan Sabu dari Batam ke Palembang
Oleh : Hadli
Selasa | 31-12-2019 | 12:40 WIB
ekspose-BNNP-Kepri.jpg Honda-Batam
ekspose pengungkapan kasus narkoba oleh BNNP Kepri. (Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Wanita cantik asal Malaysia berisinial W, nekat menyeludupkan sabu dari Batam, Kepulauan Riau yang akan dibawanya ke Palembang, Sumatra Selatan.

Perempuan 23 tahun tersebut tidak sendiri, ia bersama seorang pria yang juga berkewarganegaraan yang sama berinisial I, 26 tahun. Keduanya berupaya menyeludupkan sabu melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Minggu (8/12/2019), sekitar pukul 09.20 WIB.

"W, membawa narkotika golongan I jenis sabu bersama I sebanyak 46,1 gram. Sabu yang disimpan W di dalam celana dalamnya yang dilapisi pembalut berjumlah 26,2 gram. Sabu tersebut dibelinya di negaranya dari hasil menggadaikan mobil," kata Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggoland, Senin (30/12/2019).

Hal ini disampaikan jenderal bintang satu tersebut saat memimpin press converence kegiatan sepanjang tahun 2019 di gedung BNNP Kepri. Dalam keterangan persnya, sabu seberat 19,9 gram adalah milik tersangka I. Sabu tersebut diperoleh W saat berkunjung kerumah I, dan ditawari pekerjaan mengantarkan Sabu ke Palembang bersama I.

"Upah yang diberi saudara I kepada W sebesar RM 3000 Ringgit Malaysia atau setara Rp 10,5 juta, sedangkan Sabu milik W dijual seharga jual sabu milik I yaitu sebesar RM 7000 ringgit Malaysia. Jadi, Sabu sebanyak 46,1 gram akan dijual I sebesar Rp. 48.000.000 kepada saudara Y apabila sampai ke Palembang," jelasnya.

Dari tangkapan tersebut, Petugas Avsec menyerahkan kedua tersangka bersama barang bukti kepada BNN guna proses penyelidikan. Barang bukti sabu yang disita dari tersangka, dilakukan pemusnahan sebanyak 22,1 gram dan sebanyak 24 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Kasus lainnya disampaikan terjadi pada Jumat, 15 November 2019, sekitar pukul 08.10 WIB. Petugas Bea dan Cukai Batam beserta Petugas Avsec Bandara Internasional Hang Nadim Batam telah mengamankan 2 orang laki-laki dengan inisial Y (24) WNI dan J (28) WNI.

Sabu sebanyak 458 gram yang disimpan di celana dalam yang dipakai saudara Y serta 5 bungkus kantong plastik warna kuning berisi kristal diduga Narkotika golongan I jenis Sabu 551 gram yang disimpan dalam celana dalam dan sepatu yang dipakai J.

Menurut keterangan Y, ia mendapat narkotika jenis sabu dari seseorang yang tidak dikenal yang merupakan orang suruhan saudara D (DPO) dan A (DPO) yang berada di Lhoksukon, Aceh Utara.

Ia mendapatkan sabu tersebut pada tanggal 14 November 2019 di Taman Kota Baloi Lubukbaja dan di saat penerimaan sabu tersebut disaksikan J. J juga mendapat tawaran mengantarkan sabu bersama Y dikarenakan terlibat utang sebesar Rp3,5 juta kepada saudara A (DPO).

Sedangkan Y ditawari pekerjaan sebagai pengantar sabu D (DPO) dari Batam menuju Palembang. Y dan J dijanjikan upah sebesar Rp10 juta. Sebelum berangkat ke Batam dia dibekali uang sebesar Rp1 juta yang kemudian membaginya dengan saudara J di Batam.

Pada saat di Bandara Hang Nadim Batam untuk menuju Palembang, Y dan J diperiksa petugas Avsec Bandara dan kedapatan menyembunyikan sabu di belakang dubur, dalam celana dan sepatu.

Berdasarkan keterangan tersebut, maka 2 orang tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan. Dari barang bukti yang disita dilakukan pemusnahan sebanyak 919,7 gram dan sebanyak 89,3 gram, disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Terakhir, pada Senin, 2 Desember 2019, sekitar pukul 09.00 WIB, bertempatan di Pelabuhan Internasional Batam Center Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau petugas Bea dan Cukai Batam di Bandara Internasional Hang Nadim telah mengamankan seorang laki-laki dengan inisial E (30) WNA, diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Sabu sebanyak 1 bungkus kantong plastik bening dan 2 buah kondom yang didalamnya terdapat plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 169 gram disimpan di dalam perut (anus).

Menurut keterangan E, dia mendapat sabu dari seseorang yang tidak dia kenal nama aslinya yaitu F(DPO) yang berada di Malaysia. Sabu tersebut dibawa dari Malaysia menuju Batam berdasarkan perintah saudara F dan dia tidak mengetahui sabu tersebut akan diserahkan kepada siapa.

Dia diberi upah sebesar RM 1500 ringgit Malaysia. Pekerjaan sebagai pengantar sabu telah dia lakukan dua kali sebelumnya. Saudara E ditangkap di pelabuhan Internasional Batam Center pada saat pemeriksaan X-Ray oleh petugas Bea dan Cukai.

Berdasarkan keterangan tersebut, tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan. Dari barang bukti yang disita, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 133 gram dan sebanyak 36 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), UU RI No 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Pemilik barang adalah F (DPO), tersangka di janjikan upah 1500RM. Barang akan di bawa dari Malaysia ke tersangka sebagai kurir dan telah melakukan pengantaran sebanyak 2 kali.

"Dari tiga kasus BNNP Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 1074,8 gram dari 3 laporan kasus narkotika dengan jumlah 5 orang tersangka peredaran gelap narkoba yang terjadi di wilayah Provinsi Kepulauan Riau," papar Ricard.

Editor: Chandra