Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ratna Sarumpaet Hirup Udara Bebas Usai Dipenjara 15 Bulan
Oleh : Redaksi
Kamis | 26-12-2019 | 16:20 WIB
ratna-sarumpaet2.jpg Honda-Batam
Ratna Sarumpaet. (Foto: Kumparan)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Aktivis Ratna Sarumpaet akhirnya bisa menghirup udara segar setelah dinyatakan bebas dari masa hukuman dua tahun penjara atas kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoax.

"Pada hari ini tangal 26 desember 2019, Ibu Ratna Sarumpaet secara resmi bebas dan keluar dari Lapas Perempuan kelas II A Pondok bambu," kata Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Desmihardi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/12/2019).

Desmihardi mengatakan, pembebasan terhadap Ratna diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan, serta mendapatkan remisi Idul Fitri dan 17 Agustus dari Menkumham.

"Sehingga dari total 2 tahun hukuman penjaran, Ibu Ratna menjalani masa hukuman selama lebih kurang 15 bulan, terhitung sejak oktober 2018," kata Desmihardi.

Desmihardi menambahkan bahwa setelah menjalani masa hukuman, Ratna akan menghabiskan waktu untuk berkumpul bersama anak-anak dan cucunya.

Sumber: RMOL
Editor: Dardani