Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Empat Remaja 14 Tahun Jadi Komplotan Begal di Batam, Mirisnya Satu Perempuan
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 25-12-2019 | 18:26 WIB
begal-bocah.jpg Honda-Batam
Remaja 14 tahun komplotas begal yang diamankan Polsek Sekupang. (Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pergaulan bebas dan lemahnya pengawasan orangtua, membuat empat orang anak dibawah umur terlibat kejahatan jalanan. Parahnya lagi, satu di antara adalah perempuan dan masih duduk di bangku SMP.

Dalam kasus yang ditangani Polsek Sekupang, keempat anak berinisial RAH (14) yang merupakan perempuan dan JL (14), YT (14), beraksi bersama dua orang pelaku lainnya bernama M Tigor Harahap (20) dan Bayu Gustiranza (19).

Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo, saat ekspose mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan setelah adanya laporan dari korban pada 6 Desember 2019 kemarin.

Dalam laporan tersebut, korban dibegal para pelaku saat melewati jalan Hutan Mata Kucing. Kemudian dikembangkan dan akhirnya keenam pelaku berhasil di bekuk.

Awalnya dua pelaku ditangkap pada Jumat (20/12/2019). Kemudian dikembangkan hingga Minggu (22/12/2019), keenam pelaku diamankan di tempat yang berbeda.

"Hasil pengembangan yang dilakukan, diketahui bahwa mereka sudah sering beraksi di beberapa daerah, seperti Sagulung, Bengkong, Sekupang dan Batuaji," ujar Prasetyo, didampingi Kapolsek Sekupang, AKP Ulil Rahim, Rabu (25/12/2019) sore.

Dijelaskan Prasetyo, modus pelaku dalam beraksi dengan cara memepet kendarasn korban dan kemudian mengancam menggunakan senjata tajam agar korban mau menyerahkan barang berharga miliknya.

"Rata-rata yang mereka ambil adalah ponsel korban. Mereka beraksi dengan berganti pasangan. Namun pelaku utama, M Tigor yamg merupakan residivis tetap selalu berkasi, tapi pasangannya berbeda-beda. Kita masih cari beberapa orang lainnya yang merupakan jaringan kelompok ini," jelas Kapolres.

Prasetyo sangat menyayangkan dalam kasus ini terdapat empat orang anak di bawah umur terlibat. Bahkan satu di antaranya adalah perempuan dan masih duduk di bangku SMP.

"Mereka seharusnya bersekolah, tapi ini malah terlibat tindak kejahatan. Ini sangat kita sayangkan. Bahkan sebagian dari mereka sudah putus sekolah. Hanya yang perempuan yang masih sekolah. Perannya untuk membujuk korban agar tidak melawan dan menyerahkan barang miliknya," sesalnya.

Kapolresta juga mengimbau kepada orangtua serta perangkat RT dan RW agar ikut serta berperan mengawasi anak-anak di lingkungannya. Jangan biarkan mereka berkumpul hingga larut malam. Hal ini sangat rawan dan bisa menimbulkan niat untuk melakukan kejahatan.

"Mari kita bersama-sama lebih mengawasi anak-anak yang merupakan penerus bangsa. Keempat anak ini terlibat karena sering berkumpul di suatu tempat hingga malam. Untuk modal makan dan minum saat berkumpul itu, timbul niat jahat dan inilah yang terjadi sekarang. Peran orangtua sangat penting untuk mengawasi anak-anaknya," ajak Prasetyo.

Keeanam pelaku begal tersebut dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara. "Sesuai aturan yang berlaku, pelaku yang masih di bawah umur akan diadili sesuai UU Perlindungan Anak," pungkasnya.

Editor: Dardani