Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Izin FPI Mandek, Apa yang Salah?
Oleh : Opini
Jum\'at | 20-12-2019 | 16:40 WIB
massa-fpi-bergabung-dalam-aksi-212.jpg Honda-Batam
Massa FPI bergabung dalam aksi bela Islam 212. (Foto: Ist)

Oleh Fariz Ahmad

SAMPAI hari ini, Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) masih belum mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kementerian Dalam Negeri, sebagai salah satu syarat Ormas yang keberadaannya resmi diakui negara.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, dijelaskan bahwa setiap Ormas perlu mendapatkan SKT sehingga terdaftar pada administrasi pemerintahan.

SKT tersebut menjadi salah satu instrumen Pemerintah untuk mengawasi dan mengontrol segala aktivitas maupun keberadaan Ormas tersebut.

Proses liku pengurusan perpanjangan SKT FPI tidak dapat disalahkan secara hukum karena pada realitanya beberapa syarat administrasi yang seharusnya dilengkapi tapi sampai dengan sekarang masih belum diselesaikan. Selain itu, secara aturan pengajuan perpanjangan juga tidak langsung dikabulkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Sebenarnya, SKT FPI telah habis masa berlaku pada 20 Juni 2019 dan hingga saat ini FPI baru melengkapi 10 (sepuluh) dari 20 (dua puluh) syarat yang ditetapkan oleh Pemerintah tersebut.

Awalnya, setelah FPI menyerahkan berkas pengurusan perpanjangan SKT pada Juni 2019, Kementerian Dalam Negeri memberikan pernyataan tidak dapat memproses berkas tersebut karena belum mendapatkan rekomendasi dari Menteri Agama, yang mana hal tersebut juga merupakan salah satu persyaratan.

Pihak Menteri Agama menolak memberikan rekomendasi karena adanya visi misi FPI yang menyebutkan penerapan Islam secara kaffah di bawah naungan Khilafah Islamiyah melalui pelaksanaan dakwah, penegakkan hisbah, dan pengawalan jihad.

Visi misi tersebut berpotensi menjadi kerawanan bagi kondisi kehidupan sosial masyarakat Indonesia, mengingat FPI juga permah mengeluarkan istilah NKRI Bersyariah.

Untuk mendapatkan rekomendasi dari Menteri Agama, FPI secara resmi telah membuat pernyataan di atas materai yang berisi tentang kesepakatan Pancasila sebagai ideologi dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan tidak akan melakukan lagi pelanggaran hukum.

Namun demikian, pernyataan "Setia Pancasila" tersebut dinilai oleh PBNU tidak lantas bisa membuat FPI mendapatkan perpanjangan SKT. Komitmen terlalu mudah untuk dapat berubah karena hanya berupa tulisan yang dibuat oleh pihak yang menandatangani.

Untuk itu, ikrar kesetian pada Pancasila dan UUD 1945 harus ditindaklanjuti dengan kegiatan yang melibatkan perwakilan seluruh unsur Ormas dari daerah dan pusat serta menghasilkan suatu keputusan yang disetujui bersama.

Di sisi lain, janji setia pada Pancasila oleh FPI tersebut akhirnya membuat Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan bahwa pihaknya memberikan rekomendasi bagi FPI untuk mendapatkan SKT. Dengan adanya rekomendasi, proses tahapan perpanjangan SKT FPI dapat dilanjutkan ke proses pelengkapan administrasi lainnya.

Namun demikian, FPI menyebut-nyebut terlalu panjangnya waktu dalam pemrosesan perpanjangan SKT sebagai setting-an oleh Pemerintah untuk membatasi pergerakan FPI sebagai Ormas yang cenderung kontra dengan kebijakan-kebijakan dari Pemerintah.

Jika melihat sepak terjangnya, organisasi binaan Rizieq Shihab ini tidak dapat dipungkiri kerap melakukan aksi-aksi yang berujung tindakan fisik sehingga mengganggu ketertiban umum di wiayah.

FPI memanfaatkan poin bebas bersuara dan berkumpul dalam demokrasi sebagai waktu dan tempat untuk menyiapkan rencana serta melakukan aksi yang justru menyerang kelompok lain dengan keyakinan yang dinilainya benar.

Namun, di sisi lain, tidak bisa dipungkiri, beberapa aksi yang dilakukan oleh FPI pada realitanya berlaku kontradiktif dengan apa yang mereka yakini benar. Aksi-aksi tersebut cenderung justru menimbulkan riak-riak dalam kehidupan sosial hingga menimbulkan rusaknya kerukunan.

Syarat administrasi yang belum lengkap juga ditambah dengan eksistensi FPI yang selama ini sering melakukan aksi main hakim sendiri, kajian yang dilakukan Pemerintah diharapkan dapat lebih mendalam.

Segala pertimbangan kejadiang-kejadian yang dilakukan ataupun melibatkan FPI selama ini patut menjadi bahan pertimbangan Pemerintah sebelum memberikan keputusan. Hal tersebut dikarenakan pemberian perpanjangan izin Ormas FPI dikhawatirkan hanya akan menghasilkan kegaduhan situasi nasional pada masa yang akan datang.

Ketakutan dampak perpanjangan SKT FPI dirasakan oleh banyak masyarakat yang juga divisualisasikan dalam bentuk pengisian petisi online.

Dari berbagai alasan yang telah diuraikan, mandek atau berhentinya proses perpanjangan izin SKT Ormas FPI disebabkan oleh beberapa perihal yang pada intinya diperlukan kajian lebih lanjut oleh Pemerintah sebagai pihak pemberi keputusan.

Kajian Pemerintah diharapkan harus benar-benar memperhatikan dampak keputusan yang dibuat terhadap kondisi ke depannya dan pentingnya kepastian perasaan aman masyarakat secara keseluruhan.

Meskipun keberadaan Ormas merupakan salah satu simbol demokrasi di wilayah, namun jenis Ormas seperti apa serta manfaat yang bagaimana dari adanya Ormas tersebut menjadi hal yang cukup penting untuk dipertimbangkan.*

Penulis adalah Pemerhati Politik Nasional, bermestautin di Surabaya