Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tipu Warga Dabo Singkep Belasan Juta Rupiah, EI Ditangkap Polisi
Oleh : Wandy
Rabu | 18-12-2019 | 17:40 WIB
kasat-lingga.jpg Honda-Batam
Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Rangga Primazada. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Lingga - Satreskrim Polres Lingga mengamankan EI (41) atas diduga melakukan penipuan terhadap salah seorang warga Dabo Singkep.

Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Rangga Primazada mengatakan, hal tersebut berdasarkan laporan dari korban SW yang tertipu belasan juta oleh pelaku EI. "Atas laporan tersebut EI langsung kita amankan. Sebab berdasarkan pengakuan, korban telah tertipu belasan juta Rupiah yang dijanjikan pelaku akan membantu membawa adik korban ke pengobatan," kata Rangga, saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, Rabu (18/12/2019).

Rangga menjelaskan, pelaku ini menggunakan modus dengan berjanji akan membawa adik korban untuk berobat ke pengobatan alternatif di Tanjungpinang sejak 2015 lalu.

"Namun karena janji tersebut tidak kunjung ditepati sehingga korban berinisiatif untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lingga, agar ditindaklanjuti," tutur Rangga.

Pasalnya, pelaku bukan baru sekali saja meminta uang kepada korban melainkan sudah delapan kali, namun adik korban juga tidak dibawa ke Tanjungpinang, sehingga dia dirugikan lebih kurang Rp 13 juta.

Berdasarkan beberapa keterangan saksi, pelaku melakukan aksinya bukan baru pertama kalinya melainkan sudah banyak korban yang tertipu dan kebanyakan ibu-ibu. "Pelaku ini melakukan perbuatan tersebut tidak hanya kepada satu orang saja melainkan belasan orang yang sudah dia tipu dan kebanyakan ibu-ibu. Namun aksi tersebut dia lakukan di Tanjungpinang dan Batam," beber Rangga.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.

Editor: Gokli