Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Kasus Pembunuhan Putri Mega Umboh

Ujang Dituntut 17 Tahun Penjara
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Kamis | 19-04-2012 | 14:58 WIB

BATAM, batamtoday - Gugun Gunawan alias Ujang, terdakwa pembunuhan Putri Mega Umboh dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan dituntut hukuman selama 17 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (19/4/2012). 

Di persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugeng mengatakan terdakwa bersalah telah melakukan pembunuhan berencana dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto pasal 55 KUHP. 

"Minta majelis hakim menghukum terdakwa selama 17 tahun penjara dikurangi masa tahanan selama persidangan," kata Sugeng. 

Hal yang memberatkan karena terdakwa telah meresahkan masyarakat banyak. Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa kooperatif selama persidangan. 

Selepas itu, ketua Majelis Hakim Reno Listowo menanyakan kepada terdakwa Ujang apakah akan melakukan pembelaan. Setelah berdiskusi dengan penasehat hukumnya, terdakwa mengatakan akan melakukan pembelaan atau pledoi. 

"Kita akan mengajukan pembelaan," ujar Juhrin Pasaribu, penasehat hukum terdakwa. 

Majelis Hakim menunda persidangan hingga Selasa, 1 Mei 2012 untuk mendengar pembelaan dari terdakwa.