Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komnas HAM Bersama Kejagung Bakal Bahas Detail 13 Kasus HAM
Oleh : Redaksi
Sabtu | 14-12-2019 | 13:04 WIB
komnas-HAM.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengaku bersepakat dengan Kejaksaan Agung untuk membahas lebih detail soal 13 kasus dugaan pelanggaran HAM. Salah satunya, soal opsi penyelesaian lewat pengadilan HAM atau Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

Hal itu dikatakannya terkait dengan pertemuan antara Komnas HAM, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (13/12/2018)

"Substansi 13 [dugaan pelanggaran HAM]-nya nanti dibahas satu-satu dicari solusinya," ujar Ahmad di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta.

Dalam kesempatan itu, dia berkata Mahfud menyampaikan arahan Presiden Joko Widodo menyangkut penyelesaian pelanggaran HAM. Dia berkata Jokowi meminta Komnas HAM dan Kejagung bersinergi menyelesaikan seluruh kasus pelanggaran HAM.

Namun, Mahfud MD enggan membeberkan hasil pertemuan itu. "Ya biasa saja. Kan tidak semua harus dibuka ya," ujar dia, yang juga merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Mahfud juga enggan berkomentar soal adanya pembahasan mengenai penyelesain kasus pelanggaran HAM, apakah melalui UU Pengadilan HAM atau Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Dia mengatakan UU KKR masih dalam tahap usulan di parlemen agar masuk dalam Prolegnas.

"Belum ada draf [UU]-nya, kan masuk Prolegnas dulu," ujarnya.

Tak berbeda, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga memilih bungkam soal isi pertemuan dengan dengan Mahfud dan Ahmad. Dia mengaku hanya berbincang.

"Ngobrol saja," ujar Burhanuddin.

Diketahui, nasib sejumlah kasus dugaan pelanggaran HAM masa lalu tak jelas penyelesaiannya. Misalnya, kasus penculikan aktivis 1997/1998, Tragedi Trisakti. Berkas kasus-kasus itu bolak-balik tak tentu arah di antara dua institusi yang punya kewenangan memproses kasus HAM, Komnas HAM dan Kejagung.

Sumber: CnnIndonesia. com
Editor: Chandra