Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tidak Memiliki Tempat Pembuangan Limbah

Komisi III Desak Bapedalda Investigasi PT NJBS dan JRMC
Oleh : Andri Arianto
Selasa | 01-02-2011 | 14:09 WIB

Batam, batamtoday - Komisi III DPRD Kota Batam meminta Bapedalda Kota Batam segera melakukan investigasi kepada PT Nongsa Jaya Buana Shipyard (NJBS) dan PT Juntam Ready Mix Concrete (JRMC) terkait pembuangan limbah yang dilakukan kedua perusahaan tersebut.

Desakan itu disampaikan Komisi III dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Batam, Selasa 1 Februari 2011, yang selain diikuti pihak Bapelda (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah), juga dihadiri perwakilan dari manajemen PT NJBS dan PT JRMC,

Berbekal hasil sidak 3 anggotanya, Jefri Simanjuntak, M. Yunus Muda dan Agustinus Purba ke PT NJBS dan PT JRMC pada 19 November tahun lalu, Komisi III mendesak Bapedalda untuk menginvestigasi dan mengawasi operasional pembuangan limbah di kedua perusahaan tersebut, yang berlokasi di daerah Kabil Nongsa dan Tanjung Riau.

"Setahu kami kedua perusahaan tersebut tidak pernah membuang limbahnya, jadi kita harus tahu ditimbun dimana limbah selama 5 tahun beroperasi," tukas anggota Jahuin Hutajulu.

Komisi mendapati fakta bahwa kedua perusahaan tidak menjalankan aturan yang tertuang dalam dokumen Pelaksanaan UKL dan UKL (Upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan).

Herman Suparman yang mewakili manajemen kedua perusahaan tersebut mengakui hal tersebut, dan mengatakan, perusahaannya bukan tidak mengikuti aturan dalam dokumen pelaksanaan UKL-UPL, namun karena perusahaanya memang belum memiliki Tempat Pembuangan Sementara (TPS).

"Ya untuk sementara kami menyimpan limbah itu di septic tank," kata pria berkepala setengah botak itu dihadapan para anggota komisi III dan Bapedalda.

Mendapat pengakuan seperfti itu, Ketua Komisi III Jahuin Hutajulu mendesak Bapedalda melakukan pengawasan intensif terhadap perusahaan-perusahaan yang berpotensi menghasilkan limbah dari hasil produksi, sehingga dampak limbah berbahaya di Batam dapat diminimalisir.

"Saya pikir ini kinerja bapedalda yang harus digenjot, kami minta segera di invesatigasi lah," katanya menjawab batamtoday.

Jahuin menjelaskan pihak manajemen perusahaan NJBS maupun JRMC harus bersedia untuk mengikuti peraturan yang tertuang dalam dokumen UKL-UPL. Sebab jika tidak, kata Jahuin perusahaan tersebut jelas melanggar aturan dan dapat ditindak secara pidana.

Pihak Komisi III DPRD kini tengah menunggu pasokan dokumen dari pihak Bapedalda terkait kegiatan operasional kedua perusahaan dipelajari.

Perusahan NJBS sendiri sudah 5 tahun melakukan operasi dan memproduksi minimal 10 tongkang setiap tahunnya. Saat itu, anggota Komisi III, Jeffry Simanjuntak mendesak kepada Bapedalda agar melakukan investigasi pengelolaan limbah perusahaan tersebut. Jefrry pun sempat mengancam akan merekomendasikan penutupan perusahaan jika terbukti melanggar ketentuan UKL-UPL.