Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Berimbas pada Penurunan Kelas Peserta Mandiri
Oleh : Nando Sirait
Kamis | 12-12-2019 | 17:40 WIB
bpjs-sos-iuran.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sosialisasi kenaikan iuran BPJS Kesehatan kepada sejumlah awak media. (Foto: Nando Sirait)

BATAMTODAY.COM, Batam - Wacana Pemerintah Pusat dalam menaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen per 1 Januari 2020 mendatang, menimbulkan efek bagi para peserta mandiri. Salah satunya seperti penurunan kelas yang terpaksa dilakukan para peserta mandiri BPJS Kesehatan Kota Batam.

Hal ini juga dibenarkan Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan BPJS Kesehatan Batam, Maurencia Septrina saat ditemui di kantornya, Kamis (12/12/2019) dalam sosialisasi kenaikan iuran BPJS Kesehatan kepada sejumlah awak media.

Walau begitu, hal ini belum menunjukkan angka signifikan, di mana pada bulan November peserta mandiri sebesar 264.712 jiwa, sedangkan Desember 258.678 jiwa. Sementara itu jumlah peserta Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang dialihkan ke Penerima Bantuan Iuran (PBI) oleh Pemerintah sebanyak 23.976 jiwa.

"Penurunan kelas untuk peserta mandiri, turun hingga 0,1 persen dari total jumlah peserta yang ada di Batam. Hal ini, berdasarkan data yang masuk ke kita pada November hingga Desember," jelasnya.

Meski terjadi perpindahan kelas, pihaknya memastikan tidak ada perubahan dan pelayanan sementara perbedaan hanya akan terjadi pada ruang rawat inap bagi peserta. Pihaknya saat ini juga masih membuka kesempatan bagi para peserta mandiri, apabila ingin mengajukan perpindahan kelas sebelum pemberlakukan iuran mulai dilaksanakan.

"Biasanya untuk perpindahan kelas harus menunggu setahun, tetapi dalam kesempatan ini semua proses itu akan kita percepat. Untuk pengajuan sendiri bisa datang langsung ke Kantor BPJS atau melalui aplikasi hingga akhir tahun 2019 ini," lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, jumlah peserta BPJS Kesehatan Cabang Batam diketahui mencapai 1.015.034 peserta. Dari jumlah tersebut, di antaranya terdiri dari 35.394 PNS, TNI dan Polri 11.373 orang, Pejabat Negara 362 orang, dan 483.605 peserta dari pegawai swasta.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Batam, Maihendra juga menuturkan, kenaikan iuran ini terjadi, guna meningkatkan kualitas dan kesinambungan program JKN-KIS yang sudah berjalan saat ini.

Kenaikan iuran sebesar 100% ini kembali dijelaskannya, terangkum dalam pasal 34 Perpres nomor 75 tahun 2019. Dalam pasal tersebut, dijelaskan, besaran iuran yang harus dibayarkan sebesar Rp 42.000/bulan untuk kelas III, sebesar Rp 110.000/bulan untuk kelas II, dan sebesar Rp 160.000/bulan untuk kelas I.

"Menjelang akhir tahun ini kita juga akan membantu masyarakat tidak mampu Kota Batam, dalam pengurusan peserta kategori PBI, namun harus dilengkapi dengan surat keterangan tidak mampu terlebih dahulu," paparnya.

Editor: Gokli