Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Amankan Pria Yang Membawa Kabur Ponakan Kandung
Oleh : Nando Sirait
Rabu | 11-12-2019 | 08:16 WIB
reskrimum-polda1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ekspose di Mapolda Kepri. (Foto: Nando)

BATAMTODAY.COM, Batam - Junan (48), seorang pegawai swasta kini harus berurusan dengan jajaran Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri atas dugaan kesengajaan memisahkan anak di bawah umur dari ibu kandungnya.

Wadirkrimum Polda Kepri, AKBP Arie Dharmanto mengungkapkan, adapun kasus ini bermula dari laporan Muniroh (47) yang merupakan ibu kandung dari korban BM (8).

"Pelaku dengan sengaja melakukan tindakan ini, karena dalam prosesnya pelaku masih berkomunikasi dengan ibu korban," tuturnya, Selasa (10/12/2019) sore.

Pelaku yang merupakan paman kandung korban, awalnya mengajak bertemu di salah satu rumah makan. Kemudian pelaku mengajak korban untuk berbelanja, di salah satu mall. Saat berpergian bersama pelaku, ibu korban masih aktif berkomunikasi selama dua jam.

Ibu korban baru merasakan kecurigaan, setelah berpisah selama tiga jam, serta ponsel milik pelaku yang sudah tidak dapat dihubungi. Darisana, Muniroh langsung melaporkan permasalahan ke Polda Kepri.

"Korban juga dijanjikan sejumlah uang, dan dibelikan arloji oleh pelaku," lanjutnya.

Setelah mendapat laporan, Subdit IV Polda Kepri langsung melakukan upaya pencarian. Dimana pada 30 November salah satu CCTv bandara berhasil merekam tersangka membawa korban sudah dalam penguasaan hendak diberangkatkan ke Medan.

"Ternyata sampai di Medan, si anak langsung dibawa ke Pematang Siantar dan dititipkan ke rumah otang tua tersangka atau nenek korban," paparnya.

Subdit IV Polda Kepri mengetahui itu langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat, P2TP2A dan KPAID untuk melakukan penyelematan terhadap anak agar dapa memepertemukannya kembali kepada orang tuannya.

"Akibat perbuatannya tersangka diancam Pasal 330 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun, dan kasus ini masih kami dalami untuk motifnya," tutupnya.

Editor: Yudha