Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Madon Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Rabu | 18-04-2012 | 15:57 WIB

BATAM, batamtoday - Berkas perkara kasus perampokan toko Sumber Kita di komplek Ruko Dotamana dengan tersangka Madon sudah lengkap atau P21 dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam untuk diadili. 

"Berkas Madon sudah P21, sekarang sudah tahap dua yakni serah terima tersangka Madon serta barang bukti dari penyidik Polisi kepada pihak Kejaksaan," ujar Armen, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam, Rabu (18/4/2012). 

Armen juga mengatakan berkas kasus perompakan tersebut dengan segera akan dilimpahkan ke Pengadilan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif. 

"Berkasnya segera kita limpahkan ke Pengadilan untuk diadili. Tersangka sendiri dijerat dengan pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegasnya. 

Ketika ditanya tentang adanya dugaan kasus tersebut merupakan rekayasa oknum Kepolisian, Armen enggan berkomentar. 

Diketahui sebelumnya, Madon ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) di Genting Hightland, Malaysia pada Selasa, (20/12/11) dan dibawa ke Batam pada Rabu (21/12/11) sore menggunakan kapal ferry.