Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bea Cukai Tanjupinang Musahkan Barang Senilai Rp845 Juta
Oleh : Syajaru Rusydy
Senin | 09-12-2019 | 13:52 WIB
pemusnahan1.jpg Honda-Batam
Pemusnahan barang bukti oleh Bea dan Cukai Tanjungpinang. (Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Berbagai jenis barang selundupan dengan nilai Rp845 juta dimusnahkan Bea Cukai Tanjungpinang. Barang tersebut merupakan hasil tangkapan selama akhri tahun 2018 hingga sepanjang tahun 2019.

Kepala Bea Cukai Tanjungpinang Syahirul Alim, mengatakan barang senilai Rp845 juta itu, terdiri dari 1,9 juta batang rokok, 123 unit handphone berbagai merek, kasur spring bet dan juga ribuan botol miras dengan berbagai merek.

"Barang-barang tersebut merupakan hasil tangkapan sejak akhri tahun 2018 hingga saat ini 2019," tutur Syahirul, usai seremoni pemusnahan barang hasil tangkapan Bea Cukai Tanjungpinang, di TPA Ganet, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Senin (9/12/2019).

Kegiatan pemusnahan ini, kata Syahirul, pihaknya sudah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang di Batam. Adapun barang yang dimusnahkan berupa 1.935.578 batang rokok, 664,9 liter minuman mengandung etil alkohol, 132 unit handphone (HP), 280 unit kasur bekas, serta barang lainnya seperti pakaian bekas parfum barang elektronik, sparepart, perkakas barang dan barang lainnya.

"Dengan potensi kerugian negara berupa bea masuk dan pajak dari barang dagangan ini sebesar Rp918 juta," kata Dia.

Pemusnahan barang barang tersebut dilakukan dengan cara dibakar, dilindas oleh kren dan juga di grenda menggunakan mesin.

Editor: Chandra