Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Apresiasi Internasional Pada Perlindungan HAM di Indonesia
Oleh : Opini
Senin | 09-12-2019 | 14:52 WIB
ilustrasi-ham1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi perlindungan Hak Asasi Manusia. (Foto: Ist)

Oleh Alfisyah Kumalasari

INDONESIA terpilih sebagai anggota Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (HAM PBB). Terpilihnya Indonesia sebagai anggota Dewan HAM membuktikan bahwa perlindungan HAM di Indonesia semakin baik dan diakui secara internasional.

Hak Asasi Manusia ini dimiliki setiap manusia sejak lahir yang diberikan oleh Tuhan. Menurut Pengertian HAM yang tertuang dalam UU RI Nomor 39 Tahun 1999, memiliki arti sebagai serangkaian hak yang melekat sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa, serta merupakan Anugerah-Nya yang wajib untuk dihormati, dilindungi, dijunjung tinggi oleh Negara, Hukum, Pemerintahan maupun setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat martabat manusia.

Layaknya kehidupan yang seimbang, selain HAM, manusia juga memiliki kewajiban asasi. Hal tersebut dapat diartikan sebagai kewajiban fundamental bagi setiap manusia.

Berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat (2) Undang-Udang RI Nomor 39 Tahun 1999 berkenaan dengan HAM menyatakan bahwa kewajiban dasar manusia ialah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilakukan, kemungkinan akan tidak terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia. Hak dan kewajiban ini sendiri saling berkaitan serta memiliki hubungan sebab-akibat.

Menurut Thomas Hobbes, manusia biasanya berada dalam situasi hommo homini luppus bellum omnium comtra omnes. Yakni, di mana manusia merupakan serigala bagi manusia lainnya "(Homo Homini Lupus) serta perang "manusi melawan manusia" (Bellum Omnium Contra Omnes). Sehingga jika tidak ada negara pasti tidak akan ada keamanan, ketertiban, beserta keadilan.

Sementara John Lock memiliki pandangan, jika masyarakat bernegara merupakan kehendak manusia yang diwujudkan dalam dua bentuk perjanjian. Pertama yaitu pactum unionis, istilah ini memiliki pengertian sebagai perjanjian antar anggota masyarakat guna membentuk masyarakat politik dan negara.

Yang kedua ialah pactum subjectionis, yang merupakan perjanjian antara rakyat dengan penguasa untuk melindungi hak-hak rakyat yang tetap melekat ketika berhadapan dengan kekuasaan sang pemimpin.

Selain kedua tokoh tersebut, filsuf Prancis Montesqieu juga ditengarai memberikan pengaruh perkembangan perlindungan hak asasi di Prancis. Bersama-sama dengan Rousseau dirinya mampu melahirkan Deklarasi Hak Manusia dan Warganegara pada tahun 1789.

Deklarasi inilah yang kemudian dinilai menghadirkan hak atas kebebasan (Liberty), keamanan (Safety), harta (Property) termasuk perlawanan terhadap penindasan (Resistence to Oppression).

Selain pandangan Internasional terhadap hak asasi manusia, Indonesia juga memiliki pandangan bahwa HAM ini wajib dijunjung tinggi sesuai dengan Pancasila. Pandangan mengenai hak asasi manusia yang dianut oleh bangsa Indonesia dinilai bersumber dari ajaran agama, nilai luhur budaya bangsa, nilai moral universal serta berdasar atas Pancasila beserta Undang-Undang Dasar tahun 1945.

Indonesia sendiri telah membuktikan bahwa keadaan HAM di negeri sendiri sudah cukup baik. Hal ini tercermin saat Indonesia terpilih menjadi anggota Dewan HAM PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa). Momentum ini disambut baik oleh Komisioner Komisi Nasional Untuk HAM, yakni Amiruddin Al Rahab.

Amiruddin menilai, hal tersebut bisa menjadi modal Indonesia guna meningkatkan kondisi HAM di dalam negeri. Selain itu, publik bisa meminta tanggung jawab Pemerintah atas HAM secara lebih mendalam.

Dirinya menuturkan bahwa terpilihnya Indonesia membuat Presiden memiliki tanggung jawab semakin besar untuk memastikan pemajuan HAM di dalam negeri. Yakni, pemajuan, pemenuhan serta perlindungan HAM itu sendiri.

Sebelumnya, sejumlah laporan beredar jika prestasi kembali diukir oleh Indonesia dengan terpilihnya sebagai anggota Dewan HAM PBB untuk periode tahun 2020 hingga 2022 mendatang.

Indonesia mendapatkan posisi tersebut setelah berhasil mengantongi 174 suara dalam pemilihan yang dilaksanakan di markas besar PBB di kota New York. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi juga mengapresiasi capaian ini. Dirinya menyatakan bahwa hal ini merupakan amanah serta bukti kepercayaan masyarakat Internasional Kepada Indonesia.

Selain itu, didaulatnya Indonesia menjadi Dewan HAM Internasional mampu membantahkan isu-isu terkait permasalahan hak asasi manusia di beberapa daerah di Indonesia seperti Papua kala itu. Isu HAM yang digaungkan pihak-pihak yang tak bertanggung jawab mampu dipatahkan, sehingga mereka tak dapat lagi mencela.

Kini Indonesia siap melangkah lebih tinggi lagi, optimisme yang didapat dari capaian ini tak hanya meningkatkan derajat dan juga pandangan masyarakat Indonesia. Namun juga dunia Internasional yang makin segan dengan Indonesia.

Pun dengan meningkatnya kepercayaan warga Negara Indonesia terhadap Sang Pemimpin Negara, Presiden Jokowi.*

Penulis adalah pengamat sosial politik