Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Golkar Apresiasi Sikap Presiden Joko Widodo soal Amandemmen UUD 1945
Oleh : Redaksi
Minggu | 08-12-2019 | 13:32 WIB

Oleh : Ir.H. M. IDRIS LAENA, M.H)*


UNGKAPAN Presiden Joko Widodo Bahwa : Sistem demokrasi yang kita terapkan di Indonesia saat ini telah melampaui ujian dan cobaan. Pemilihan langsung serta pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, misalnya, adalah hasil reformasi.

Dan Saya adalah salah satu produk pemilihan langsung berdasarkan UUD 1945 pasca reformasi itu. Jika tak ada reformasi, Saya dan banyak orang biasa lain tak akan menggapai impian menjadi Bupati, Walikota, Gubernur, atau Presiden.

Karena itulah, saat ada wacana amendemen UUD 1945, Saya sudah mempertanyakan: "apakah ini tidak akan melebar ke mana-mana?"

Posisi Saya jelas: Saya tak setuju dengan usul masa jabatan Presiden diperpanjang menjadi tiga periode. Usulan itu justru hendak menjerumuskan Saya. Hendak menampar muka Saya.

Di tengah ketidakpastian global saat ini, Saya kira lebih baik tidak usah ada amendemen konstitusi. Kita konsentrasi saja melewati tekanan eksternal yang tidak mudah diselesaikan.

Ungkapan yang disampaikan oleh Presiden Jokowi tersebut, sejalan dengan sikap Fraksi Golkar MPR RI, dan secara terbuka juga disampaikan oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto, pada Acara Penutupan Munas Golkar 2019, yang mengatakan Bahwa "Golkar Tidak akan utak-atik UUD Negara 1945".

Tentu saja hal ini dapat dimengerti, bahwa mengamandemen UUD Negara 1945, bukan Perkara yang mudah, karena menyangkut Konstitusi Negara dan Hukum Dasar Negara. Yang menjadi Pedoman dalam penyusunan Peraturan Perundang-Undangan. Dan jika berubah satu pasal saja, akan mempengaruhi seluruh produk peraturan Perundang-Undangan dibawahnya, dan sudah barang tentu juga mempengaruhi Kebijakan Pemerintah.

Karena itulah maka, pada Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara RI 1945, Pengaturan Perubahan Tidak terlalu mudah karena Ayat 1 menyatakan Bahwa Usul Perubahan Pasal-Pasal UUD dapat diagendakan dalam Sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari Jumlah Anggota MPR**]. Selanjutnya, usul Perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta Alasannya.

Karena itu patut Kita Pahami kekhawatiran Presiden Jokowi, bayangkan jika 1/3 Anggota Majelis mengajukan usul dengan masing-masing Alasannya, karena Sesuai dengan Aspirasi yang diserap dari Daerah Pemilihannya, maka betul-betul terjadi, bahwa Akan melebar Kemana-mana. Jangan Lupa, "Bahwa Hak Konstitusi, melekat kepada Masing-masing Anggota Majelis, bukan pada Fraksi-Fraksi atau Kelompok di MPR RI.

Bagaimana jika Usul Perubahan sudah disetujui,Ternyata pada Ayat 3 mengatur : untuk mengubah pasal-pasal UUD, sidang MPR dihadiri oleh sekurang-Kurangnya 2/3 atau 470 orang
dari Jumlah Anggota MPR**]. Kemudian, Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD, pada Ayat 4 mengatakan bahwa dilakukan dengan Persetujuan Sekurang-Kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh Anggota MPR**].

Dari Gambaran diatas, maka juga dapat dipahami, bahwa Amandemen ke 4 UUD Negara RI 1945, mengisyaratkan bahwa perubahan UUD tentu tidak perlu terlalu mudah.

Barangkali yang Perlu juga disinggung adalah Kebiasaan kita membandingkan dengan Negara Lain. Misalnya, Konstitusi Amerika Serikat yg sudah di Amandemen sebanyak 27 kali, padahal kita semestinya juga Memahami bahwa Sistem Federasi yang berlaku di USA sudah pasti berbeda dengan Sistem di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Contoh Kecil saja,"Bahwa Amandemen ke 10 Konstitusi USA, menyatakan Bahwa kekuasaan yang tidak secara Spesifik ditujukan kepada Pemerintah Pusat, maka DISERAHKAN kepada masing-masing Negara Bagian.

Dibawah Sistem Federasi, setiap tahun Negara Bagian mengeluarkan undang-Undang. Dan Kerap kali sebuah undang-undang disatu Negara bagian berbeda dengan Negara bagian yang lain, meskipun pada isu yang sama. Intinya, Konstitusi USA hanyalah mengatur hal-hal dasar yang menyangkut urusan Federasi.

Karena itu, dalam pandangan Partai Golkar, bahwa Tidak ada Urgensinya melakukan Perubahan UUD Negara RI 1945. Dan jika hanya terkait soal isu Pokok-Pokok Haluan Negara, maka dapat dibuat dalam Bentuk Undang-Undang.

Penulis adalah Ketua Fraksi Golkar MPR RI